PALU – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Palu berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika, di sebuah kos-kosan Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Rabu (13/03).
Dari tiga pelaku, satu di antaranya adalah perempuan yang masih berstatus pelajar, yakni RV (16). Sedangkan dua temannya laki-lakinya adalah RD (32) dan AN (28).
Penagkapan itu berawal dari laporan warga yang curiga dengan gerak-gerik ketiga pelaku. Saat dilakukan penggerebekan, petugas yang saat itu bersama warga dan ketua RT setempat, langsung melakukan penggeledahan di dalam kamar kos.
Dalam penggeledahan itu, petugas mendapati barang bukti berupa dua paket narkoba seberat 0,43 gram, satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, sebuah pembungkus rokok class mild yang di dalamnya berisi 43 lembar plastik klip ukuran kecil, pireks kaca serta satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit telepon genggam.
Kapolres Palu, AKBP Mujianto, membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Menurut Kapolres, saat ini barang bukti dan ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Palu untuk menjalani pemeriksaan.
“Narkoba merupakan kasus yang harus diberentas sampai ke akarnya karena bisa merusak generasi penerus bangsa. Baik pengguna, pengedar dan bandar narkoba harus disanksi tegas,” tegasnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat Kota Palu agar menghindari penggunaan narkoba karena sangat membahayakan kesehatan dan merusak masa depan.
“Jika ada informasi tentang adanya pelaku narkoba, segera laporkan ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti,” imbaunya. (FALDI)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.