PALU- Sejumlah Ormas mengancam akan mendatangi DPRD Kota Palu sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan Wali Kota Palu yang melarang truk kontainer masuk dalam kota.
DPRD akan menjadi sasaran aksi karena dinilai telah melegalkan truk container untuk masuk dalam kota. Sikap DPRD itu berbenturan dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Palu yang sudah diberlakukan sejak tanggal 01 September 2017.
Buktinya, sehari sebelum berita ini diterbitkan, terpantau sebuah truk container lewat di Jalan SIS Aljufri, sementara jalan tersebut tidak termasuk dalam rute yang bisa dilewati.
Dewan Pembina, DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Sulteng, Ilham Arsyad, Kamis (19/10), mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat, salah satu topik pembicaraan adalah persoalan container.
“Sikap PPNI Sulteng tegas, menolak masuknya kontainer ke dalam kota. Pada prinsipnya masuknya container dalam kota mengakibatkan kerawanan lalu lintas, termasuk menjadi penyebab terjadinya kemacetan,” turunya.
Dia menegaskan, PPNI siap turun untuk melakukan aksi di DPRD Kota Palu.
Sejauh ini, jumlah anggota PPNI di Kota Palu berdasarkan Nomor Induk Registrasi Anggota (NIRA) adalah sebanyak 2564 orang. Pastinya, kata dia, jika diinstruksikan melakukan aksi, maka semuanya akan mematuhi.
Senada dengan itu, Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Sulteng, Arwan.
“Untuk menindak lanjuti penolakan ini, kami akan membuat surat pernyataan sikap yang ditandatangani seluruh anggota organisasi. Kalau kemudian ada aksi untuk mendukung kebijakan ini di DPRD, maka kami akan ikut dengan kekuatan 100 personil. Yang pasti kami mendukung kebijakan Pemkot untuk mengatur rute lingkar luar yang dilalui kontainer tersebut,” katanya.
Padahal kata Arwan, kebijakan wali kota tersebut bukan untuk memberhentikan aktivitas container secara total, namun waktu bongkar muat dan rutenya yang diatur agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat pengguna jalan.
Terpisah, Ketua Gerakan Aksi Masyarakat Anti Korupsi (Gasak), Imron Lahamado mengatakan, SE mengenai larangan tersebut tidak bisa dimentahkan begitu saja oleh DPRD, karena itu bukan produk dewan.
“Kok bisa SE wali kota Palu dimentahkan DPRD. Yang pasti selaku lembaga masyarakat di kota Palu-Sulteng, secara tegas Gasak menyatakan medukung SE itu dan kontainer tidak bisa lagi masuk berkeliaran di dalam kota. Kami siap menurunkan 100 personil ke DPRD jika larangan ini tidak dilaksanakan,” pungkasnya. (HAMID)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.