PALU – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dugaan pertambangan ilegal (PETI) di Kelurahan Poboya.
Sebagaimana hasil investigasi yang dilakukan Jaringan Advokasi Tambang (,JATAM) Sulteng, aktivitas ilegal tersebut diduga dilakukan oleh kontraktor PT Citra Palu Minerals (CPM) sendiri, yaitu PT Adijaya Karya Makmur (AKM).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulteng, Kombes Pol. Bagus Setiyawan, mengatakan, pihaknya tengah mendalami dugaan aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT AKM di wilayah kontrak karya PT CPM tersebut.
“Kami menindaklanjuti masalah ini atas pemberitaan dari teman-teman wartawan,” ujar Kombes Pol. Bagus Setiyawan, saat jumpa pers akhir tahun di Aula Mapolda Sulteng, Selasa (31/12) malam.
Menurut Bagus, penyelidikan telah berlangsung beberapa hari terakhir dengan memanggil sejumlah pihak terkait.
Namun ia belum bersedia mengungkap identitas pihak-pihak yang telah diperiksa.
“Tidak usah disebut namanya, yang pasti sudah beberapa orang yang kami mintai keterangan. Mereka yang terkait dengan urusan penambangan,” katanya.
Bagus berjanji, setelah seluruh proses penyelidikan rampung, hasilnya akan diumumkan kepada publik.
“Dalam waktu dekat, kalau sudah selesai akan kami sampaikan ke teman-teman wartawan,” tandasnya.
Sebelumnya, JATAM telah mengungkap keterlibatan pihak AKM dalam aktivitas PETI di Poboya.
JATAM bahkan mengungkap rantai produksi, mulai dari penambangan, perendaman, hingga penjualan emas yamg diangkut melalui Bandara Mutiara SIS Aljufri Palu beserta kerugian negara yang timbul atas aktivitas melawan hukum itu.
JATAM secara jelas juga membeberkan beberapa orang yang ada dalam struktur AKM , termasuk di dalamnya oknum jenderal polisi yang dinilai menjadi backing tambang ilegal. YAMIN/RIFAY