PALU – Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu, berskala besar dengan berat 20 Kg.

Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienarto menjelaskan bahwa pengungkapan 20 kilogram sabu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya pada 8 April lalu di Waru Sampu dan Kelurahan Besusu, dengan barang bukti 4 kilogram sabu dan dua tersangka, yakni Moh. Fahril dan Muzakir.

“Dari keterangan Muzakir, diperoleh informasi bahwa ada pengiriman sabu melalui Kabupaten Donggala  berasal dari Malaysia,” ujar Djoko, konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional (Malaysia–Indonesia) di Ruang Rupatama Mapolda Sulteng, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Palu, Selasa (22/4).

Pada Ahad , 21 April, pihak kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap satu unit mobil minibus Mitsubishi Xpander berwarna hitam membawa 20 bungkus sabu. Dua tersangka diamankan adalah Ahmad Masquri dan Rudy Octavianto.

Berdasarkan pengakuan Ahmad Masquri, sabu seberat 5 kilogram telah diserahkan kepada seseorang belum diketahui identitasnya di Jalan Moh. Yamin, sementara 15 kilogram lainnya belum diketahui akan dibawa ke mana.

Djoko menambahkan bahwa berdasarkan keterangan dari Muzakir, barang bukti 4 kilogram dan 20 kilogram tersebut berasal dari orang sama, berinisial AS, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Berdasarkan analisa beberapa kali pengungkapan kasus oleh pihak kepolisian, sabu-sabu disita berasal dari jaringan internasional Malaysia dan diselundupkan melalui jalur laut di wilayah Kabupaten Donggala dan Kabupaten Tolitoli.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Pribadi Sembiring, menjelaskan, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memiliki garis pantai sepanjang 7.010,06 kilometer yang menjadi celah bagi masuknya peredaran narkotika jenis sabu dari Malaysia.

Menurut Sembiring, garis pantai yang panjang sangat menguntungkan bagi pelaku peredaran gelap narkotika. Bahkan, beberapa wilayah pantai di Sulteng kerap dijadikan tempat transit sebelum barang dibawa ke Sulawesi Selatan, atau sebaliknya.

“Para pelaku ini cukup cerdik dan memahami situasi. Mereka memiliki jaringan mata-mata di Sulteng. Kita mengawasi mereka, mereka juga mengawasi kita,” ujar Sembiring didampingi Kepala Bidang Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienarto.

Sembiring mengatakan, bahwa pihaknya telah memetakan jaringan pengedar dan mengantongi nama-nama bandar narkoba. Setiap kurir ditangkap akan langsung digantikan oleh kurir lain, yang kebanyakan merupakan mantan warga Palu, sehingga lebih mudah dalam menjalankan peredaran.

Sembiring menambahkan, peredaran narkoba jenis sabu cukup tinggi di beberapa wilayah seperti Kota Palu, Kabupaten Morowali, Banggai.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG