POSO- Barisan Abnaul Khairaat (BAT) Kabupaten Poso melaporkan TV akun YouTube Kamar Film, karena diduga melakukan framing dan memojokkan lembaga perguruan Alkhairaat.
Dalam video yang diberi judul “Memahami Tragedi Poso Dalam 56 Menit” berdurasi 56 menit 13 detik, namun pada menit 18.38 – 18.58 dalam video tersebut menyebut nama organisasi Alkhairaat terlibat dalam mobilisasi massa dan pengadaan senjata serta mengobarkan semangat jihad.
Dr. Ibrahim Ismail sebagai pelapor mewakili Barisan Abnaul Khairaat (BAT) Poso merasa terkejut ketika ada narasi dalam video tersebut menyebut lembaga Alkhairaat terlibat dalam konflik Poso. “Kami merasa tersinggung dengan narasi tersebut, karena seolah olah mem-framing buruk Alkhairaat. Hal ini tidak baik bagi generasi Abnaulkhairaat berikutnya karena jika dibiarkan maka akan menjadi jejak digital di masa akan datang, dan menjadikan citra Alkhairaat buruk di masa datang,” jelas Gus Im sapaan akrab Ibrahim Ismail.
“Selama ini kami di Alkhairaat bersama pemerintah maupun upaya secara mandiri terus bekerja dan terlibat dalam membangun kedamaian di kabupaten Poso. Tapi oleh akun YouTube Kamar Film, menyebut kami terlibat dalam konflik Poso dengan mengadakan senjata, serta menyebarkan propaganda. Ini tidak benar,” tegas Gus Im.
Hal ini memicu kemarahan Barisan Abnaul Khairaat dan melaporkan akun tersebut ke polisi pada Jumat 28 Maret 2025 usai sholat Jum’at.
Sementara menurut Moh. Hasan Ahmad, S.H., selaku Kuasa Hukum BARISAN ABNAUL KHAIRAAT (BAT) Poso menjelaskan, video akun milik Kamar Film tersebut telah melanggar kode etik pemberitaan, yang tidak pernah mengkonfirmasi adanya kebenaran Lembaga Alkhairaat terlibat.
“Setidaknya, Rumah Produksi Kamar Film mengkonfirmasi dan memuat satu sesi bagian video, yang menjelaskan apakah benar adanya keterlibatan Alkhairaat,” jelas Acan.
Atas beredarnya Video akun youtube tersebut, Kuasa Hukum BAT telah membuat pengaduan polisi, dengan nomor : STPL/53/III/2025/Res Poso/Sulteng, tertanggal 28 Maret 2025.
“Dalam laporan/pengaduan ini, Kamar Film di duga melanggar pasal 28 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE đđ°. Pasal 45A ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yang mengatur tentang Ujaran Kebencian,” tutup acan.
REPORTER : **/IKRAM