PALU – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu, Jumat (24/11) memutus 1054 berkas perkara pelanggaran lalu lintas hasil razia Operasi Zebra Tinombala tahun 2017. Adapun jumlah perkara tersebut, masing-masing dari Polda Sulteng sebanyak 749 dan dari Polres Palu sebanyak 305.
Pelanggar lalu lintas masih didominasi kendaraan roda dua, dengan jenis pelanggaran seperti tidak membawa kelengkapan, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK.
Untuk kasus dari Polda Sulteng ditangani oleh Hakim Erianto Siagian dan dari Polres Palu ditangani Hakim Agus Safuan Amijaya. Keduanya memutus denda tilang secara bervariasi sesuai dengan tingkat pelanggaran, mulai dari denda puluhan ribu sampai ratusan ribu rupiah.
Pantauan media ini, usia diputus, puluhan pelanggar lalu lintas terlihat mengerubuti papan pengumuman di depan PN Palu untuk melihat berapa besar denda yang akan dibayar.
Namun dibalik itu, ternyata banyak pelanggar lalu lintas yang belum mengetahui mekanisme pembayaran denda tilang.
Seperti yang dialami Irfan. Dia yang sedang memegang slip berwarna merah, mengaku bingung harus membayar denda kemana.
Sementara pelanggar bernama Irma menyatakan, dalam slip tilang dia didenda Rp200 ribu, tapi dalam putusan hanya sebesar Rp50 ribu.
Sementara di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, nampak ratusan pelanggar lalin antri membayar denda dan mengambil barang bukti. Petugas pun nampak kerepotan melayani.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Palu, Surianto, mengatakan, pelanggar lalin kali ini lebih banyak dari biasanya.
Kedepan kata dia, pihaknya tidak lagi melayani pembayaran denda, melainkan hanya melayani pengambilan barang bukti.
“Hari ini (kemarin), terakhir kita melayani pembayaran tilang. Memang ini hanya sementara, karena pihak kepolisian belum siap dengan e-Tilang-nya,” kata Surianto.
Surianto mengatakan, bila semuanya telah siap, maka pembayaran denda bisa langsung ke BRI.
Dia juga menjelaskan warna slip tilang yang berbeda (merah dan biru), yang membingungkan masyarakat.
“Slip merah diberikan apabila terjadi kesalahan di jalan raya dan pengendara tersebut tidak mengakui kesalahannya (mangkir), sedangkan slip biru untuk pengendara yang mengakui kesalahannya,” terangnya.
Menurutnya, kelebihan dari uang titipan di bank akan dikembalikan, dengan lebih dulu mengambil surat pengantar dari kejaksaan.
“Jadi jangan ragu, namun batas waktunya sampai enam bulan, bila tidak diambil kelebihannya, maka akan dimasukan ke kas negara,” imbuhnya. (IKRAM)