PN Donggala Klaim Rasio Penyelesaian Perkara 83,561 Persen

oleh -
Juru Bicara PN Donggala Armawan

Donggala- Pengadilan Negeri (PN) Donggala mengklaim rasio penyelesaian perkara 2023 sebesar 90,548 persen. Adapun rinciannya, rasio perkara pidana mencapai 97,536 persen, perdata mencapai 83,561 persen.

Juru bicara PN Donggala Armawan mengatakan, kurun waktu Januari- Desember 2023, PN Donggala menerima dan menangani 2.265 perkara, baik perkara pidana maupun perkara perdata.

Ia mengatakan, dari 2.265 perkara ditangani 2023, terdiri dari 2.192 perkara pidana, dengan rincian 156 perkara pidana biasa (Pid.B), 178 perkara pidana khusus (Pid.Sus), 1 Perkara Pidana terkait Lingkungan Hidup (Pid.B-LH), 10 perkara Pidana Khusus Anak (Pid.Sus-Anak). Kemudian 1846 perkara pelanggaran lalu lintas (Pid.LL) dan 1 perkara tindak pidana ringan (Pid.C).

“Sementara untuk perkara perdata masuk 2023 sebanyak 73 perkara dengan rincian 37 perkara perdata gugatan (Pdt.G), 1 perkara perdata khusus (Pdt.Sus-Parpol), 18 perdata gugatan sederhana (Pdt.GS), 11 perdata permohonan (Pdt.P) dan 6 perkara perdata konsinyasi (Pdt.P-Kons). Dengan demikian apabila dijumlahkan keseluruhan perkara masuk pada tahun 2023 adalah sebanyak 2.265 perkara,” urainya dalam rilisnya.

BACA JUGA :  LPKA Palu Latih Anak Binaan Jadi Pengrajin

Ia menyebutkan, dari rasio persentase penyelesaian perkara tersebut, terdapat perkara-perkara telah putus namun kemudian menuai upaya hukum ke tingkat banding dan kasasi.

“Untuk keseluruhan perkara pidana diputus 2023, sebanyak 25 perkara mengajukan banding, 7 perkara pidana mengajukan Kasasi. Sedangkan perkara perdata putus 2023, sebanyak 3 perkara mengajukan Banding dan 2 perkara mengajukan Kasasi, 1 perkara gugatan sederhana mengajukan keberatan,” paparnya.

Lanjut Armawan, upaya hukum perkara pidana dan perdata 2023 adalah yang terendah selama 4 tahun terakhir dihitung dari sejak 2020 sampai 2023. Rendahnya jumlah upaya hukum perkara pidana, menunjukkan tingkat penerimaan tinggi dari terdakwa dan Penuntut Umum atas putusan-putusan perkara pidana Pengadilan Negeri Donggala.

“Begitu juga dengan perkara perdata, rendahnya jumlah upaya hukum atas putusan pengadilan negeri Donggala, menunjukan tingkat penerimaan tinggi para pihak atas putusan-putusan perkara perdata Pengadilan Negeri Donggala,” katanya.

BACA JUGA :  Pengadilan Negeri Palu Dukung Revisi PP Tunjangan Hakim

Lebih lanjut kata dia, rendahnya jumlah upaya hukum atas putusan Pengadilan Negeri Donggala secara kuantitatif dan kualitatif menunjukan kepercayaan tinggi atas kinerja PN Donggala 2023.

“Terhadap capaian tersebut, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan, para Hakim dan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Donggala berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik bagi para pengguna layanan utamanya para pencari keadilan pada Pengadilan Negeri Donggala,” tutup Armawan.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG