PLC Dialog Publik soal Vaksin Covid-19, Hak atau Kewajiban?

oleh -
Suasana Vaksinasi yang dilaksanakan BIN, di Poso Kota, Kamis (23/09) (FOTO : media.alkhairaat.id/Mansur)

PALU- Palu Lawyer Club (PLC) akan melaksanakan dialog publik, terkait dengan “Vaksin Covid-19, Hak atau Kewajiban?”, secara dalam jaringan (daring) melalui aplikasi zoom. Zoom dengan Meeting ID : 835 5398 3175, passcode : 12345 ini akan disiarkan secara langsung di kanal youtube PLC, Jum’at (22/10).

Diskusi akan dibuka oleh Ketua Umum PLC, Irwanto Lubis, dengan menghadirkan narasumber, Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Kapolda, Satgas Covid-19, Ombudsman, Akademisi Universitas Tadulako, Ketua KOMNAS HAM Sulteng dan narasumber PLC sendiri.

“Dialog publik ini sebagai bentuk tanggung jawab dan partisipasi atas jalannya proses pembangunan dan roda pemerintahan serta sebagai bagian dari kontrol sosial,” kata Sekretaris Umum PLC, Harun kepada MAL Online di Palu, Selasa (19/10).

BACA JUGA :  Rupbasan Palu Keluarkan Kosmetik Ilegal Tahap II

Ia mengatakan, proses pemberian vaksin covid 19 menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Hal tersebut disebabkan oleh adanya dampak ikutan dan gejala yang terjadi atas warga yang divaksin.

“Seperti kaki membengkak, pusing dan mual, gejala kelumpuhan dan bahkan cukup banyak warga yang meninggal dunia,” katanya.

Dia mengatakan lagi, dampak pasca pemberian vaksin telah mengakibatkan keengganan di kalangan masyarakat untuk mengikuti program vaksin, dan cenderung tidak percaya kepada pemerintah.

Terlebih, kata dia, setelah warga mengetahui bahwa vaksin tidak serta merta melindungi yang bersangkutan dari virus covid- 19, karena sebahagian besar warga terinveksi virus justru setelah dia menerima vaksin.

Dia menambahkan, presiden menerbitkan Peraturan Presiden 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinisasi dalam rangka penanganan pandemi corona virus disease (Covid -19).

BACA JUGA :  Tim Gabungan Tertibkan Kios Penjual Elpiji 3 Kg

“Terbitnya peraturan pemerintah ditengah pro kontra atas program vaksinasi, oleh sebahagian kalangan dinilai berlebihan,”ujarnya.

Lebih-lebih menurutnya, pemerintah di sisi lain cenderung mempersulit proses lahirnya vaksin Nusantara sebagai salah satu temuan dan produk anak bangsa. Dalam praktik di lapangan, aparat pemerintah dinilai keliru dalam mengimplementasikan perintah peraturan pemerintah di atas.

Hal tersebut, menurutnya lagi, dapat dilihat dari adanya pembatasan pelayanan publik, seperti tidak dilayaninya pengurusan dokumen kependudukan, larangan berbelanja di Mall dan melakukan penerbangan bagi yang belum di vaksin.

“Hal mana dinilai justru bertentangan dengan hak warga negara,” pungkasnya.

Reporter: Ikram
Editor: Nanang