JAKARTA – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dinyatakan sebagai partai politik pertama yang dinyatakan lengkap administrasi dalam verifikasi administrasi, di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Lengkapnya administrasi, PKB ditetapkan sebagai partai politik pertama yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu Tahun 2024.
“Berdasarkan hasil verifikasi administrasi PKB berstatus Memenuhi Syarat (MS) bahkan administrasinya melampaui syarat minimal persyaratan,” ucap Anggota KPU, Idham Holiq, dikutip channelsulawesi.id dari Sindonews, Kamis (15/09).
Berdasarkan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020, partai-partai politik parlemen yang lolos proses verifikasi administrasi akan otomatis ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
“Dengan status MS dari KPU ini, maka bisa dipastikan PKB akan kembali berlaga dalam Pemilu 2024,” tegasnya.
Idham menjelaskan, dalam pendaftaran partai politik yang dimulai tanggal 8 Agustus 2022, PKB telah menyerahkan kepengurusan 100 persen tingkat provinsi, 100 persen tingkat kabupaten/kota dan 100 persen kecamatan, serta menyerahkan dokumen KTA yang dilengkapi dengan salinan E-KTP sebanyak 386.999.
Namun dalam proses verifikasi administrasi kepengurusan PKB belum sepenuhnya terpenuhi di level kabupaten/kota.
“Tetapi sudah melampaui syarat minimal, yakni lebih dari 75 persen di tingkat kabupaten/kota di setiap provinsi dan lebih dari 50 persen di level kecamatan di setiap kabupaten/kota,” terangnya.
Editor : Yamin