PKB dan Hanura Donggala Belum Lakukan Proses PAW pada Aleg yang Pindah Partai

oleh -

DONGGALA – Dua partai politik (parpol) di Kabupaten Donggala yang kadernya pindah menjadi calon legislatif (caleg) ke parpol lainnya, belum ada kepastian Pengganti Antar Waktu (PAW).

Partai Hanura, misalnya walau sejak awal kadernya di DPRD Donggala bernama Syafiah sudah mengundurkan diri, tapi sampai saat ini belum ada proses PAW diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala. Hal ini dijelaskan Ketua KPU Donggala, M. Unggul bahwa sampai saat ini belum ada pengajuan untuk diproses.

“Yang sudah jelas ada pengajuan proses untuk PAW adalah Partai Gerindra dari Dapil V. Sedangkan Hanura belum ada konfirmasi atau pengajuan sehingga belum bisa kami komentari karena itu wilayah internal partai,” kata M. Unggul saat dikonfirmasi, Rabu (14/6).

BACA JUGA :  Agusto Perkenalkan Diri ke Warga Petobo

Secara terpisah, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Donggala, Rahman Sarkawi saat dihubungi, mengaku sudah melakukan usulan tinggal menunggu surat dari DPP Partai Hanura.

Adapun Partai Kabangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Donggala sampai saat ini juga belum melakukan persiapan untuk PAW. Sebab kepastian Taufik M.Burhan anggota DPRD Donggala dari Fraksi PKB yang akan pindah ke Partai NasDem belum memasukkan surat pengunduran diri. Padahal menurut Ketua DPC Partai NasDem Kabupaten Donggala, Adha Nadjamuddin saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengaku kalau Taufik Burhan sudah mengajukan surat pengajuan pengunduran ke PKB.

Menurut Adha Nadjamuddin, Taufik Burhan akan masuk caleg Partai NasDem pada daerah pemilihan II Donggala.

BACA JUGA :  Pelantikan PAW DPRD Morowali Masa Jabatan 2024-2029 Berlangsung Khidmat

“Tetapi sampai saat ini, kami belum ada menerima surat pengunduran beliau ke PKB. Baru sebatas informasi kalau beliau akan pindah partai, namun secara administrasi belum jelas,” kata Sekretaris PKB Kabupaten Donggala, Jamrin Haruna saat dikonfirmasi, Selasa (13/6).

Senada dengan KPU Donggala saat dikonfirmasi juga mengaku belum ada surat pengajuan pengunduran diri nama Taufik Burhan. Selain itu namanya tidak tercantum dalam daftar caleg partai apapun.

BACA JUGA :  Besok Hadianto – Imelda Mendaftar di KPU, DPC PKB Kota Palu Rapat Persiapan

Menurut Unggul, sesuai mekanisme bila seseorang caleg pindah ke partai lain untuk jadi caleg, maka salah satu syaratnya mesti melampirkan surat pengunduran diri dari partai sebelumnya.

Reporter : Jamrin AB
Editor : Yamin