PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu memastikan hak pilih seluruh pasien Covid-19 tetap terpenuhi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020.
Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid, di Palu. Kamis (19/11) mengatakan, pasien Covid-19 yang terdaftar dalam Data Pemilih Tetap (DPT) tetap bisa mengunakan hak pilihnya, dengan bantuan pihak penyelenggara dan tim medis.
Agus juga menyampaikan, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mengantarkan surat suara kepada pasien Covid-19 untuk dicoblos. Para petugas KPPS tersebut akan mendatangi kediaman pasien Covid-19 yang tidak bergejala, dan menjalani karantina mandiri.
“Sementara untuk pasien yang dirawat atau menjalani karantina terpadu di rumah sakit, petugas akan berkoordinasi dengan tim medis sehingga hak suara mereka dapat diakomodir,” katanya.
Agus menyebut, para petugas penyelenggara nantinya dilengkapi Alat Pelindung Diri Covid, seperti menggunakan masker, sarung tangan, dan pelindung wajah.
Selain itu mereka juga diberi pengarahan terkait teknis menyampaikan surat suara yang aman terhadap pasien Covid- 19.
“Seluruh logistik yang dibawa akan dibungkus dengan plastik sehingga dapat disemprot dengan disinfektan sebelum maupun setelah proses pemungutan suara,” tandasnya. (YAMIN)