PALU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) meminta Polda Sulteng melakukan penyelidikan mendalam terhadap aliran dana serta pelakon atau aktor yang diduga menggerakkan massa kembali melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Dongi-Dongi, Taman Nasional Lore Lindu (TNLL).
Permintaan tersebut disampaikan menyusul laporan munculnya kembali aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi tersebut yang dinilai mengancam kelestarian lingkungan sekaligus keberadaan situs megalitikum yang menjadi warisan sejarah dunia.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menegaskan aparat penegak hukum harus menelusuri pihak-pihak yang berada di balik aktivitas ilegal tersebut, termasuk kemungkinan adanya oknum yang membekingi operasional tambang.
“Polda Sulawesi Tengah perlu melakukan penyelidikan mendalam terhadap aliran dana dan aktor yang menggerakkan massa kembali ke Dongi-Dongi, serta menindak tegas oknum yang membekingi aktivitas ilegal tersebut,” tegas Livand dalam keterangannya, Jumat (6/3).
Menurutnya, aktivitas PETI di kawasan Dongi-Dongi tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi merusak situs megalitikum yang memiliki nilai sejarah dan budaya tinggi bagi masyarakat Sulawesi Tengah.
Komnas HAM menilai praktik pertambangan di kawasan taman nasional merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain mengancam situs budaya, aktivitas tersebut juga berpotensi memicu krisis ekologis yang berdampak pada kehidupan masyarakat di wilayah sekitar, termasuk ancaman terhadap sumber air dan potensi bencana lingkungan di kawasan Lembah Palu dan sekitarnya.
Komnas HAM juga mendesak aparat penegak hukum, termasuk Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk tidak lagi hanya mengedepankan pendekatan persuasif, melainkan melakukan tindakan hukum tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat.
“Penertiban tidak boleh berhenti pada penyitaan alat atau pembongkaran tenda. Aparat harus mengejar para pemodal yang membiayai aktivitas ini dan memprosesnya hingga ke pengadilan agar menimbulkan efek jera,” ujarnya.
Selain kepada Polda Sulteng, Komnas HAM juga meminta Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu memperketat pengawasan di kawasan rawan serta berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk mencegah masuknya alat berat maupun logistik tambang ke dalam kawasan konservasi.
Komnas HAM menegaskan bahwa melindungi kawasan TNLL merupakan bagian dari upaya menjaga hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat serta menjaga warisan sejarah yang bernilai bagi generasi mendatang.
“Dongi-Dongi bukan sekadar lahan emas, tetapi identitas peradaban dan benteng terakhir ekologi Sulawesi Tengah. Jika dibiarkan, kerusakan yang terjadi akan menjadi kehilangan permanen bagi sejarah dan lingkungan kita,” kata Livand.

