MOROWALI – Petani kakak beradik, Gusman (44) dan Sudirman (41) dijatuhi hukuman dua tahun penjara, secara kooperatif menyerahkan diri kepada kepala cabang Kejaksaan Negeri Morowali di Kolonodale. Selanjutnya mereka menjalani pidana kurungan badan di Lapas Pemasyarakatan Kelas III B, Jumat (3/3) kemarin.

Keluarga beserta teman-teman seperjuangan bersolidaritas mengantar Gusman dan Sudirman ke Lapas Kelas III B Kolonodale.

Front Rakyat Advokasi Sawit (FRAS) Sulteng Noval A. Saputra mengatakan, Hakim MA RI menolak kasasi Petani Kakak Beradik Gusman Dan Sudirman, namun putusan tersebut dinilai tajam ke bawah tumpul ke atas dengan mencederai asas keadilan terhadap petani selama ini memperjuangkan hak atas tanahnya ter khusus peninggalan orang tua mereka.

“Padahal PT ANA sejak 2006 hingga saat ini tidak mengantongi HGU, PT ANA menunjukkan cara investasi tidak sehat dan melakukan pelanggaran HAM terhadap petani,” ucap Noval dalam keterangan tertulis diterima MAL Online, Ahad (5/3).

Perihal itu sebutnya, bisa kita saksikan secara seksama dalam setiap pertimbangan hakim dan tuntutan jaksa, kesemuanya memisahkan relasi antara hak Penguasaan dan Pemilikan Tanah dengan tanaman sawit.

“PT ANA sejak 2006 lebih kurang 16 tahun melakukan pemanenan sama sekali tidak memberikan hak petani sebagai pemilik tanah,” bebernya.

Rusli sebagai saudara kandung dari Gusman dan Sudirman mengatakan, pihak keluarga merasa kecewa dengan putusan hukum masih jauh dari rasa keadilan. Apalagi ini bukan murni tindak pidana pencurian, karena rindangnya pohon sawit milik PT ANA itu, berdiri di atas lahan peninggalan orang tua mereka.

Penasihat Hukum Yansen Kundimang mengatakan, pihaknya bersama keluarga Gusman dan Sudirman datang langsung ke Kantor Kejaksaan, agar proses hukumnya berjalan lancar, dan tentunya pihak aparat penegak hukum tidak perlu tenaga extra dalam melakukan eksekusi.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG