SIGI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sigi mengingatkan kepada kepala daerah/wakil kepala daerah setempat yang akan maju kembali pada Pilkada tahun 2020 ini (petahana), agar tidak memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingan politiknya.
Aturan itu tertuang jelas dalam pasal 71 Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang di dalamnya membatasi kewenangan kepala daerah yang menjadi calon kepala daerah (petahana).
Menurut Ketua Bawaslu Sigi, Stenny Marini Pettalolo, yang dimaksud dalam aturan itu, termasuk tidak boleh menjalankan program pemerintah daerah yang sedang berjalan sebagai media kampanye petahana.
Pihaknya juga mengingatkan netralitas ASN jelang Pilkada serentak tahun 2020. Dalam hal ini, kata dia, Bawaslu selaku lembaga pengawas akan mengawasi setiap indikasi pelanggaran yang terjadi dalam tahapan pemilihan, baik itu yang dilakukan oleh ASN ataupun perangkat desa.
Beberapa aturan ini disampaikan Ketua Bawaslu Sigi saat menemui Bupati Sigi, Paulina, bersama Koordinator Divisi (Kordiv) Hubungan Antar Lembaga (PHL), Dewi Tisnawaty dan Kordiv Hukum dan Penindakan Pelanggar, Agus Salim Irade, Rabu (17/06).
Kata dia, sebelumnya, Bawaslu juga telah mengeluarkan surat secara tertulis kepada pimpinan daerah terkait aturan-aturan pelaksanaan pilkada serentak tersebut.
Namun, lanjut dia, pihaknya sengaja menemui langsung pimpinan daerah dalam rangka menyosialisasikan aturan tersebut secara langsung, guna menjamin tersampaikannya aturan tersebut dengan jelas kepada pimpinan daerah.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Sigi, Paulina juga berharap kepada Bawaslu agar dapat memberikan pembinaan terkait netralitas serta mengawasi dan menindak tegas lembaga pengawas yang berada di tingkat kecamatan dan desa, jika kedapatan melakukan pelanggaran.
Selain itu, dirinya juga berharap agar surat edaran yang dikeluarkan Bawaslu juga disampaikan kepada partai politik. (HADY)