PALU – Anggota KPU Provinsi Sulteng, Dr Nisbah, mengatakan, Tahun 2024 mendatang merupakan tahun Pemilu, di mana masyarakat diperhadapkan dengan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota DPR/DPRD dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta pemilihan kepala daerah serentak.
Kata dia, menjelang masa kampanye Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri telah merumuskan aturan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
Namun, kata Nisbah, kemungkinan PKPU tersebut masih mengalami perubahan, menyusul adanya wacana perubahan tahapan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden menjadi 10-16 Oktober 2023.
Nisbah mengatakan, dalam PKPU itu, terdapat sejumlah larangan kampanye yang harus ditaati oleh semua peserta Pemilu. Pasal-pasal dalam peraturan ini menjelaskan larangan-larangan yang berkaitan dengan tempat pemasangan bahan kampanye, tindakan dan perilaku dalam kampanye, serta larangan penggunaan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye.
“Di pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, mengatur larangan pemasangan bahan kampanye di beberapa tempat umum. Beberapa tempat yang dilarang untuk pemasangan bahan kampanye, seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, sekolah atau tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan,” urainya, saat menjadi pemateri kegiatan sosialisasi publikasi dan pengawasan partisipatif tahapan kampanye pemilu tahun 2024 yang digelar Bawaslu Provinsi Sulteng, di Palu, Sabtu (23/09).
Kata dia, larangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kampanye tidak mengganggu kegiatan sehari-hari masyarakat dan menjaga kenyamanan lingkungan.
“Peserta pemilu diharapkan tidak menggunakan rumah ibadah untuk melakukan kampanye atau money politik di dalam rumah ibadah. Selain itu caleg harus menaati aturan tentang jalur tempat di mana yang tidak bisa dipasang alat peraga,” tegasnya.
Dalam Pasal 72 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tersebut, juga diuraikan larangan tindakan dan perilaku dalam kampanye yang harus dihindari oleh pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye.
Selain larangan-larangan di atas, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur larangan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye. Ini bertujuan untuk mencegah keberpihakan atau pengaruh negara dalam Pemilu.
“Dalam pasal 76 melarang pejabat negara, pejabat daerah, dan aparatur sipil negara untuk mengadakan kegiatan yang mendukung atau merugikan salah satu peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye,” ujarnya.
Mengenai jadwal kampanye Pemilu 2024, KPU telah menetapkan sejumlah tahapan yang harus diikuti oleh peserta kampanye. Jadwal tersebut diatur dalam beberapa periode:
28 November 2023 – 10 Februari 2024: Masa ini mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial.
21 Januari – 10 Februari 2024: Tahap ini mencakup kampanye rapat umum, iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring.
11 – 13 Februari 2024: Masa tenang, di mana semua bentuk kampanye dilarang.
2 – 22 Juni 2024: Jika terjadi putaran kedua Pemilihan Presiden (Pilpres), maka akan ada kampanye tambahan.
23 – 25 Juni 2024: Masa tenang jelang pemilihan putaran kedua (jika ada).
“Ini adalah jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU untuk memastikan tahapan kampanye berjalan dengan tertib dan adil,” imbuhnya.
Reporter : Irma
Editor : Rifay