Perwali tentang Penyelenggaraan Kebersihan di Kota Palu akan Dioptimalkan

oleh -
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid

PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu akan mengoptimalkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palu Nomor: 37 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kebersihan.

Perwali dengan jumlah BAB sebanyak 7 dan 17 pasal ini dioptimalkan dengan sejumlah hal yang mengatur tentang tanggung jawab pemerintah daerah, larangan dan kewajiban masyarakat serta adanya pemberian penghargaan dan sanksi atas pelanggaran Perwali.

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, mengatakan, terdapat beberapa poin penting yang menjadi stressing Pemkot Palu dalam pengoptimalan implementasi Perwali ini, salah satunya adalah terkait pertanggungjawaban para pemilik lahan kosong untuk melakukan perawatan atas lahan tersebut.

Selain itu, dalam Perwali ini akan mendorong implementasi pemberian penghargaan bagi masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam menjaga kebersihan lingkungan serta pemberian sanksi bagi pelanggaran Perwali.

BACA JUGA :  Mau Kerja di Jepang? Pemkot Palu Siapkan Kuota 70 Orang

“Implementasi Perwali ini dilakukan untuk memelihara kebersihan, ketertiban dan keindahan Kota Palu,” jelas Hadianto.

Reporter : Hamid
Editor : Rifay