Perusda ‘Merdekakan’ Lahan 325 Hektar untuk Petani Kulawi

oleh -
Pertemuan antara Gubernur Sulawesi Tengah, Wakil Ketua DPRD Sigi Rahmat Saleh, Kepala ATR/BPN Sigi Juwahir dan Tim Asistensi Perusda Ridha Saleh, di Kantor Gubernur, Senin kemarin. FOTO: IST

SIGI – Perusahaan Daerah, PT. Pembangunan Sulawesi Tengah mengajukan permohonan penyerahan lokasi lahan perkebunan seluar 325 Ha kepada masyarakat di Desa Marena, Desa Winatu, dan Desa Sungku Kecamatan Kulawi.

Hal itu disampaikan pada pertemuan antara Gubernur Sulawesi Tengah, Wakil Ketua DPRD Sigi Rahmat Saleh, Kepala ATR/BPN Sigi Juwahir dan Tim Asistensi Perusda Ridha Saleh, Senin kemarin (16/8).

Hikayat tanah tersebut, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah pada Tahun 1981, menyerahkan lahan Perkebunan Cengkeh dan Casia Vera Seluas 325 Ha kepada Perusda atau PD Sulteng. Namun Penyerahan lokasi tersebut belum memiliki status atas hak yang jelas, dan tidak diolah oleh Perusda. Sehingga pada tahun 2001, masyarakat Desa Marena, Desa Winatu dan Desa Sungku Kecamatan Kulawi kembali menguasai lokasi tersebut, dan saat ini lokasi tersebut sebahagian sudah dimanfaatkan sebagai Fasum dan Fasos.

BACA JUGA :  Temui Senior, Jendral Agusto Silaturahim dengan Jendral HB Paliudju di Palu

Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura, mengapresiasi dan setuju lokasi tanah perkebunan tersebut dikembalikan kepada masyarakat untuk kepastian hak atas lokasi tersebut. Gubernur Sulteng menyampaikan, sepanjang untuk kepentingan masyarakat tidak menjadi masalah lahan itu diserahkan.

Gubernur menyampaikan, ATR /BPN dapat berperan untuk bisa menyelesaikan sengketa pertanahan di Sulteng. Program TORA, agar lebih maksimal untuk dapat menyelesaikan seluruh konflik Pertanahan dengan baik .

Sementara Rahmat Saleh menyampaikan, BPN Sigi memberi penjelasan akhir mengenai keadaan penguasaan tanah eks perkebunan PD Sulteng di Kulawi (Marena, Makuhi dan Sungku (Watuwali). Setelah mempertimbangkan berbagai hal, Gubernur Sulteng berkesimpulan untuk menyerahkan penguasaan tanah seluas 325 Ha itu kepada masyarakat. Dengan demikian, tunai sudah perjuangan panjang, perjuangan 20 tahun untuk mengembalikan tanah yang merupakan hak rakyat, untuk sepenuhnya kembali kepada rakyat.

BACA JUGA :  BI dan Akademisi Untad Bahas Ekonomi Terkini Sulteng, akan Bentuk Forum Industri Pariwisata

“Bagi para petani yang tinggal di atas tanah itu serta menggarap tanah itu, maka keputusan ini menjadikan nuansa kemerdekaan dalam menyongsong esok menjadi semakin nyata,” ujarnya.

Reporter: Hady
Editor: Nanang