BANGGAI, MAL — Bupati Tojo Una-Una, Ilham Lawidu, memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana pada Senin, 17/08/2026. Acara tersebut dirangkaikan dengan penyerahan remisi napi Lapas Ampana kepada 176 warga binaan.
Penyerahan remisi napi Lapas Ampana ini dilakukan secara simbolis oleh Bupati Ilham Lawidu. Dari total 176 warga binaan yang menerima remisi, 175 orang mendapat Remisi Umum (RU) 1 dengan pengurangan masa pidana antara 1 hingga 6 bulan, sementara 1 orang lainnya menerima kategori RU II yang berarti langsung bebas.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ilham Lawidu membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Ia menyampaikan bahwa peringatan kemerdekaan saat ini bukanlah tentang perjuangan fisik, melainkan perenungan dan penghayatan nilai-nilai yang telah diperjuangkan oleh para pendiri bangsa.
“Pada hari ini, kita tinggal berdiri tegak, merenungi, menghayati, dan melaksanakan nilai-nilai yang telah diperjuangkan oleh pendiri bangsa kita,” kata Ilham Lawidu, Bupati Tojo Una-Una.
Menurut Ilham, bangsa yang berdaulat menunjukkan kehadiran negara secara utuh dalam menegakkan hukum berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Ia menekankan bahwa sebagai warga negara, melaksanakan hukum adalah kewajiban.
“Konstitusi dan peraturan perundang-undangan itu, kita sebagai warga negara wajib hukumnya untuk melaksanakannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati Ilham menjelaskan bahwa Indonesia yang adil berarti hukum harus memberikan kepastian dan menghadirkan keadilan yang berkeadilan. Keadilan dalam sistem pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada penjatuhan pidana, tetapi juga terwujud melalui proses pembinaan yang memberikan penghargaan. Penghargaan ini diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, mentaati tata tertib, serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, seperti mereka yang menerima remisi napi Lapas Ampana.
“Keadilan dalam sistem pemasyarakatan tidak berarti pada penjatuhan pidana, tetapi juga diwujudkan melalui proses pembinaan yang memberikan penghargaan kepada narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, mentaati tata tertib, serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” tegas Ilham Lawidu.
Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan hak setiap warga binaan untuk memperoleh pembinaan, pendidikan, pelayanan, perlindungan, serta hak integrasi secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan. Oleh karena itu, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
“Karena itu, pemberian remisi hukum dan pengurangan masa pidana merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia, sekaligus menjadi bentuk penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan,” ucap Bupati.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Ilham Lawidu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Lapas Ampana beserta jajaran dan warga binaan atas pelaksanaan upacara HUT RI ke-81. Ia juga memberikan selamat kepada para penerima remisi napi Lapas Ampana.
“Saya juga mengucapkan selamat kepada warga binaan yang menerima remisi hari ini, manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh,” tutup Ilham.
Upacara tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPRD Gusnar A. Sulaeman bersama unsur Forkopimda Kabupaten Tojo Una-Una, Kepala Lapas Kelas IIB Ampana Febriansyah beserta jajaran, Forkopimcam Ampana Kota, serta tamu undangan lainnya.
