Peredaran Narkotika Makin Gila, BNN Kota Palu Akan Ajukan Pembentukan Perda P4GN

oleh -
Kepala BNN Kota Palu, AKBP. Dr. Baharuddin SE,M.Si. (FOTO : media.alkhairaat.id/YAMIN)

PALU – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu, mengaku tidak mengajukan anggaran untuk program pemberantasan narkoba dari Pemerintah Kota Palu di tahun 2022.

Kepala BNN Kota Palu, AKBP. Dr. Baharuddin SE,M.Si mengaku, menunda pengajuan anggaran dari APBD Kota Palu di tahun 2020, karena saat ini pihaknya telah mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Kami masih mendorong Perda, dalam waktu dekat ini kita sudah masuk dalam tahapan-tahapan. Kenapa kita dorong Perda dulu, karena kita ingin ada gantungan dulu, setelah ada gantungan baru kita ajukan anggaran,” jelas Baharuddin, ditemui di Kantornya baru-baru ini.

Kata Baharuddin, pengajuan Perda itu, sesuai dengan amnat dari Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Paslon Ahmad Ali-Abdul Karim Al Jufri Target Kemenangan di Banggai Bersaudara

Baharuddin mengaku, sebelumnya pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Pemerintah Kota Palu dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat terkait usulan pembentukan Perda itu, dan mendapat respon positif.

Seperti diketahui, prevalensi penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Sulteng menunjukan angka yang mengkhaatirkan. Tahun 2020, jumlah pengguna narkoba berada pada angka 53.364 orang atau 2,80 persen dari total penduduk Sulteng.

Situasi ini menempatkan Sulteng berada di urutan ke 4 angka prvalensi penyalahgunaan narkotika secara nasional, dan Kota Palu adalah kasus terbesar. Bahkan telah ditetapkan ada tiga wilayah sebagai kampung narkoba. (YAMIN)