PALU – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, secara resmi membuka lokakarya peluncuran dan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang berlangsung di Grand Sya Hotel, Selasa.

Dalam sambutannya, Reny menyampaikan bahwa secara normatif, berbagai peraturan perundang-undangan telah mengamanatkan pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.

Ia menyoroti masih banyaknya permasalahan terkait hutan dan tanah, di mana masyarakat kerap mengalami penggusuran. Salah satu contohnya terjadi pada warga transmigrasi yang sebelumnya diberikan lahan, namun karena tidak memiliki sertifikat atau pengakuan hukum yang jelas, mereka kehilangan kepastian atas kepemilikan tanah.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi bagian dari persoalan besar dalam konflik agraria. Oleh karena itu, pelaksanaan lokakarya ini menjadi langkah penting dalam membahas serta memperkuat implementasi Perda tersebut.

Reny juga mengungkapkan bahwa saat ini pengakuan wilayah adat baru terealisasi di beberapa daerah, seperti Kabupaten Sigi, Morowali, Tojo Una-Una, dan Banggai.

“Urgensi Perda ini juga didasarkan pada maraknya pelanggaran hak masyarakat adat, baik oleh negara maupun korporasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mendorong daerah lain untuk segera menyusun regulasi serupa yang disesuaikan dengan kearifan lokal masing-masing.

Saat ini, lanjutnya, biro hukum tengah menyiapkan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai instrumen teknis untuk mendukung implementasi Perda tersebut.

“Kami berharap seluruh pihak dapat menyosialisasikan Perda ini kepada masyarakat,” tutupnya.