BANGGAI – Setiap pasangan suami-istri (pasutri) diwajibkan menyediakan tempat tinggal dan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anaknya. Selain itu, suami istri juga tidak dibolehkan atau dilarang melakukan tindak kekerasan dan eksploitasi terhadap anak.
Selain itu, suami istri juga wajib memberikan pengasuhan yang sama tanpa melihat jenis kelamin anak, termasuk pada anak yang cacat mental maupun fisik. Selanjutnya, memberikan pendidikan yang layak, tidak melibatkan dalam konflik serta membuatkan registrasi akta kelahiran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini merupakan bagian dari sejumlah poin Peraturan Daerah (Perda) Sulawesi Tengah (Sulteng) Nomor: 14 Tahun 2019 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga yang disosialisasikan Anggota DPRD Sulteng, Sri Atun di Kabupaten Banggai, pekan ini.
Sosialisasi Perda tersebut dihadiri Sri Tresny. B, SH, MH selaku Kabid Ketahanan & Kesejahteraan Keluarga (DP2KBP3A) Kabupaten Banggai, Dinas Ketahanan Pangan, Wakil Ketua PKK Kelurahan Nambo dan sejumlah Masyarakat Kabupaten Banggai.
Menurut Sri Atun, sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pengetahuan kepada masyarakat demi terciptanya keluarga yang harmoni dan sejahtera.
Lanjut dia, pembangunan ketahanan keluarga merupakan upaya untuk berkembang guna hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin.
“Berdasarkan pasal 3 ayat (1) bahwa ada beberapa jenis ketahanan dalam pembangunan ketahanan keluarga, yakni meliputi ketahanan fisik keluarga, ketahanan ekonomi, ketahanan sosial dan psikologi keluarga, juga strukturisasi dan legalitas keluarga,” urainya.
Makanya, kata dia, tiap-tiap suami isteri diwajibkan memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi anggota keluarga dan anak-anaknya.
“Jadi marilah kita bersama-sama membangun ketahanan keluarga kita demi terwujudnya masyarakat yang berkualitas,” kata Politisi Partai Keadilan Sejahter (PKS) itu. ***