PALU – Panitia Khusus (Pansus) Rehab Rekon Pascabencana DPRD Kota Palu, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Palu untuk segera melakukan percepatan proses hibah lahan hunian tetap (huntap) di Kelurahan Petobo.
“Karena di Petobo juga sudah ada warga yang mulai mengukur-ukur lahan dan hari ini kami mendapatkan surat tembusan dari Bapak Gubernur terkait imbauan kepada pemerintah kota agar mempercepat proses hibah lokasi huntap tersebut,” ujar Ketua Pansus Rehab Rekon, Moh. Syarif, baru-baru ini.
Surat yang dimaksud tertanggal 26 Februari 2020 yang ditujukan kepada Wali Kota Palu. Menurut Syarif, dalam surat tersebut gubernur menegaskan percepatan proses hibah lahan huntap tersebut, melalui skema Land Consolidation pada Kantor wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Sulteng Cq. ATR/BPN Kota Palu.
“Untuk itu Pemerintah Kota Palu harus benar-benar menyikapi surat Bapak Gubernur tersebut agar upaya-upaya percepatan itu lebih maksimal,” pintanya.
Olehnya, kata dia, DPRD dan Pemkot Palu harus duduk bersama untuk mencari jalan keluar masalah tersebut.
“Karena disatu sisi, alas hak berupa sertifikat itu dimiliki masyarakat,” tandasnya. (YAMIN)