DONGGALA – Bupati Donggala, Vera Elena Laruni telah mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Usulan ini diajukan kepada DPRD Kabupaten Donggala untuk dibahas dan disetujui bersama, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Vera beralasan bahwa perubahan susunan perangkat daerah untuk meningkatkan efesiensi, efektivitas, dan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Susunan perangkat daerah yang akan diubah antara lain Dinas Pendidikan digabung bersama Dinas Pemuda Olahraga, Dinas Lingkungan Hidup digabung dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
Dinas Sosial digabung dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana digabung dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dinas Perpustakaan digabung dengan Dinas Kearsipan, Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata, Kebudyaan, dan Ekonomi Kreatif, Dinas Pertanian digabung dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kemudian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan digabung dengan Dinas Koperasi dan UMKM, serta Badan Litbang digabung dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Donggala, Moh Nur, Senin (28/07) mengatakan, usulan perubahan Perda yang diajukan Bupati Vera Elena Laruni tengah dibahas di internal Bapemperda.
Pihaknya akan melakukan konsultasi ke kementerian terkait sebelum Raperda disahkan menjadi Perda.
“Konsultasi ini penting dilakukan agar tidak berdampak hukum di kemudian hari,” ujarnya. JALU