PERADI Buka Posko Pengaduan Korban Kebijakan Pemerintah

oleh -

PALU- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Palu membuka posko pengaduan, korban kebijakan pemerintah atau kebijakan lain, berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan dan penanggulangan Covid-19.

“Inilah salahsatu rekomendasi dihasilkan dari rapat anggota cabang (RAC) DPC PERADI Kota Palu,” kata Sekretaris PERADI Kota Palu, Harun di Palu, Senin (20/9).

Ia mengatakan, kegiatan RAC tersebut dilakukan dengan metode daring diikuti dari tempat masing-masing dan luring dari sekretariat DPC PERADI Palu, oleh Pengurus, Kord. DPN Wil. Sulteng, dan ketua Dewan Kehormatan.

“Rapat Anggota Cabang adalah amanat anggaran dasar PERADI yang wajib dilaksanakan paling sedikit sekali dalam setahun,” ujarnya.

Selain membuka posko pengaduan, kata dia, melakukan kaji kritis atas Peraturan Perundang undangan yang merugikan kepentingan masyarakat.

BACA JUGA :  Terdakwa Sabu 15 Kilogram Dituntut Hukuman Mati

Selanjutnya menurutnya, melakukan kegiatan dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi advokat sebagai penegak hukum.

Dan tak kalah penting, mendorong penegakkan hukum yang adil dan bermartabat termasuk dalam kaitannya dengan penegakkan UU Advokat.

Sementara itu, Ketua DPC PERADI Palu Dr. Muslim Mamulai mengatakan, moment RAC, juga dijadikan momen konsolidasi anggota Peradi Palu dalam mendorong pelaksanaan MUNAS bersama 3 kubu Peradi.

BACA JUGA :  Akhirnya Sertifikat Milik Samsidar Dikembalikan oleh BRI

“DPC berharap agar rekonsiliasi di tingkat Nasional dapat terwujud dengan cepat, demi mempertahankan status PERADI sebagai wadah tunggal Advokat, ” tukasnya.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG