Penyuluhan Hukum PERADI Palu: Masyarakat Desa Bale Melek

oleh -

PALU – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Palu kembali melaksanakan penyuluhan hukum kepada masyarakat, sebagai rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 PERADI.

Kali ini, kegiatan edukasi hukum kepada masyarakat tersebut dilaksanakan di Desa Bale, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah.

Wakil Ketua II DPC PERADI Palu, Advokat Jabar Anurantha Djaafara, mengatakan, penyuluhan hukum tersebut merupakan program rutin tahunan DPC Peradi Palu. Tujuannya, untuk mendorong masyarakat melek hukum.

“Alhamdulillah, tadi (kemarin, red) kami pengurus DPC PERADI Palu melaksanakan penyuluhan hukum di Desa Bale, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala. Kegiatan penyuluhan tersebut masih merupakan sebagai rangkaian HUT ke-19 PERADI dilaksanakan DPC PERADI Palu,” kata Advokat Jabar, Jumat (29/12).

Menurutnya, kehadiran Peengurus DPC PERADI Palu disambut antusias masyarakat di Desa Bale. Hal tersebut terlihat dari animo masyarakat yang hadir bertanya mengenai sejumlah persoalan hukum dihadapi masyarakat, diantaranya masalah sengketa tanah, penguatan lembaga adat, hukum perkawinan, hukum waris, persoalan pidana, dan lain sebagainya.

BACA JUGA :  Dua Perempuan Diduga Bandar Narkoba Bersedia Diusir dari Malei Tojo

“Setelah kami melakukan tatap muka dengan masyarakat di Desa Bale, ternyata rasa ingin tahu hukum oleh masyarakat di Desa Bale sangat tinggi. Terbukti dengan animo penanya yang sangat kompleks. Banyak yang bertanya mengenai persoalan hukum kerap dihadapi masyarakat,” jelasnya.

Ia berharap, kehadiran DPC PERADI Palu di Desa Bale dapat meningkatkan pengetahuan hukum masyarakat setempat.

“Karena keterbatasn waktu, kami juga menyampaikan bahwa di DPC PERADI Palu terdapat lembaga bantuan hukum masyarakat, yakni PBH (Perhimpunan Bantuan Hukum) PERADI dapat diakses masyarakat hendak konsultasi hukum. PBH berkantor di Sekretariat DPC PERADI Palu, Jalan Panglima Polem, Kota Palu,” tuturnya.

BACA JUGA :  Kemenkumham Rotasi Pejabat, Enam dari Sulteng

Terpisah, Sekretaris DPC PERADI Palu, Harun mengatakan, Desa Bale menjadi salah satu desa sasaran lantaran Desa Bale berdekatan dengan wilayah Kota Palu dan memiliki masalah pertanahan kompleks.

“Selain itu, dengan wilayah geografi dekat dengan kota, menjadikan masyarakat Desa Bale sangat rentan dengan pengaruh pergaulan kota, khususnya berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Semoga dengan penyluhan tersebut, masyarakat Desa Bale lebih melek dengan hukum,” ucapnya.

Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 30 masyarakat, Pemerintah Desa setempat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan tokoh adat.

Turut hadir sebagai narasumber, Wakil Ketua I DPC PERADI Palu, Ishak P Adam, Wakil Ketua II DPC PERADI Palu, Jabar Anurantha Djaafara, Wakil Ketua VI DPC PERADI Palu, Sofyan Joesoef, Wakil Sekretaris II DPC PERADI Palu, Lisnawati, Wakil Sekretaris III, Nostry, Koordinator Bidang II, Dynar Susanty dan Rizki Hiola.

BACA JUGA :  Tes SKD CPNS Kemenkumham Sulteng Dimulai 19 Oktober

Sekadar informasi tambahan, dalam memperingati HUT ke-19 PERADI, DPC PERADI Palu telah melaksanakan sejumlah kegiatan diantaranya, membuka layanan konsultasi hukum gratis di taman GOR Palu pada pekan lalu, jalan sehat bersama anggota PERADI Palu, perlombaan hiburan antara anggota DPC PERADI, penyuluhan hukum ke masyarakat, penyuluhan melalui radio dengan mengusung tema ‘mewujudkan akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu melalui bantuan hukum secara cuma cuma di Kota Palu dan sekitarnya’ dan lain sebagainya. (*/IKRAM)