PALU- Penyidik Polda Sulteng masih melengkapi administrasi penyidikan bagi 17 orang tersangka pasca rusuh di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), Kabupaten Morowali Sabtu (14/1) lalu.
“17 tersangka ini hasil pemeriksaan 33 orang dilakukan pemeriksaan, 16 orang lainnya dikenakan wajib lapor dari 71 orang ditangkap paska kerusuhan. Sedang 38 orang lainnya masih dilakukan pemeriksaan. Sampai saat ini belum ada tersangka lain,” kata Kasubdit Penmas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari di Palu, Ahad (23/1).
Terkait kepada 17 tersangka apakah dilakukan pendekatan restorative justice, seperti diminta oleh Komisi III Dewan Perwakikan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) kepada Kapolda Sulteng, dalam kunjungan kerja spesifiknya di Sulteng.
Kompol Sugeng menyampaikan terkait restorative justice (RJ) penyidik bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Sementara anggota Tim Komisi III DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Sulteng Sarifuddin Suding mengatakan, restorative justice ini dilakukan guna memberi rasa keadilan bagi pekerja.
“Dan terkait tenaga kerja asing dan lokal meninggal, tetap kami minta untuk diproses hukum penganiayaan menyebabkan orang meninggal,” tuturnya.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG