Penyidik Kejati Periksa 30 Saksi Kasus Dana Hibah Bawaslu Sulteng

oleh -

PALU- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng telah memeriksa 30 saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah 2020 senilai Rp65 miliar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Setahu saya diperiksa sudah lebih 20 atau 30 orang,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Agus Salim usai melakukan peninjauan tenant pasar murah diselenggarakan Kejati Sulteng kerjasama pemerintah daerah Sulteng di Halaman Kantor Kejati Sulteng Jalan Samratulangi, Kota Palu, Jumat (16/3).

Ia tidak bisa bisa merincikan secara detail siapa saja sudah diperiksa. Kasus dana hibah inipun sudah masuk tahap penyidikan.Terkait aktivitas penegakan hukum, pihaknya sudah melakukan di jajaran Kejati dengan on the track.

“Semua kita lakukan telaah, mengumpulkan data dan informasi terkait laporan masyarakat. Semua kita respon,” ucapnya.

Lanjut ujar dia, lebih spesifiknya kasus per kasus apa lebih konkrit penanganan perkaranya melalui Kasipenkum.

Olehnya kata dia, mohon doa dan dukungan sama-sama kita mengawal penanganan perkara ini.

“Saya mohon bersabar, saya tidak menyampaikan di titik mana lagi melakukan pengeledahan,” pungkasnya.

Rep: IKRAM/Ed: NANANG