POSO – Penyidik Kejaksaan Negeri Poso melakukan penahanan terhadap Nukman, Kades Lelio, Kecamatan Lore Barat, tersangka  dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan/Penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2020- 2022, Senin (4/3).

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tentena, Musmuliady  menjelaskan, Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena.

Ia memaparkan, penahanan dilakukan kepada tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Poso di Tentena Nomor: PRINT-05/P.2.13.8/Ft.1/03/2024 tanggal 04 Maret 2024.

“Penahanan  berlaku selama 20 hari ke depan,” kata Musmuliady dalam keterangan tertulis di terima media.alkhairaat.id, Selasa  (5/3).

Ia menuturkan, Nukman diduga terlibat belanja fiktif, kekurangan volume, pemahalan harga,  dan ketekoran kas, sehingga merugikan keuangan negara sebesar sebesar Rp 730.033.455,50.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 2 subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana Korupsi.

Reporter : Ikram
Editor : Yamin