LUWUK – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banggai, Rabu (12/4) kemarin.
Pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan rekonstruksi talud pengaman pantai di Desa Gorontalo, Kecamatan Balantak Selatan, 2020/2021.
Dalam keterangan tertulis diterima MAL Online Kamis (13/4), Kepala seksi (Kasi) Intelejen Kejari Banggai Firman Wahyudi mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Banggai untuk mengumpulkan dan mencari alat bukti lain sebagaimana tertuang pada Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai.
Dari penggeledahan ini sebut dia, telah dilakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait pekerjaan tersebut. Selanjutnya terhadap barang/dokumen diperoleh dibawa ke Kejaksaan Negeri Banggai.
“Untuk dipelajari lebih lanjut demi mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan rekonstruksi Talud pengaman pantai di Desa Gorontalo Kecamatan Balantak Selatan,” katanya.
Reporter: IKRAM
Editor: NANANG