Penyelenggara Adhoc Pemilu Tidak Lagi Dibatasi Dua Periode

oleh -
Anggota KPU Sulteng, Dr Sahran Raden saat menjelaskan penggunaan aplikasi SIAKBA, Jumat (11/11) malam. (FOTO: media.alkhairaat.id/Rifay)

PALU – Anggota KPU Provinsi Suawesi Tengah (Sulteng), Dr Sahran Raden, mengatakan, aturan terkait pembatasan periodesasi penyelenggara adhoc telah dicabut.

Sahran mengatakan, penyelenggara adhoc, dalam hal ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sebelumnya hanya dibatasi dua periode, tidak berlaku lagi di Pemilu 2024.

“Sebelumnya memang ada syarat itu, tapi aturannya sudah dicabut. Jadi mereka yang sudah dua periode atau bahkan lebih, masih tetap boleh menjadi penyelenggara adhoc lagi,” tegas Sahran, Jumat (11/11) malam.

Menurutnya, hal tersebut juga sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan calon anggota PPK dan PPS.

Sebab, berdasarkan pengalaman sebelumnya, ada beberapa wilayah yang jumlah pendaftarnya tidak memenuhi kebutuhan sehingga harus dilakukan perpanjangan masa pendaftaran.

Namun demikian, kata dia, badan adhoc tersebut juga tetap harus diisi oleh mereka yang memiliki kapabilitas, kualitas, pengalaman kepemiluan dan integritas yang baik.

Untuk penyelenggaraan Pemilu 2024, kata dia, penyelenggara adhoc juga akan mendapatkan santunan jika mengalami kecelakaan kerja.

Lebih lanjut ia mengatakan, pada rekrutmen penyelenggara adhoc yang akan dimulai bulan November ini, KPU telah menyiapkan aplikasi berbasis website sebagai alat bantu pendaftaran.

Aplikasi bernama SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) tersebut dapat diakses di laman https://siakba.kpu.go.id/login untuk melakukan login atau membuat akun. RIFAY