DONGGALA – Pihak KPU Kabupaten Donggala, belum lama ini, melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) bersama penyelenggara adhoc tingkat kecamatan se-Kabupaten Donggala, di Aula Kantor KPU.
Kegiatan juga dihadiri Bawaslu Donggala beserta Divisi Program dan Data KPU Sulteng, Halimah.
Pada kesempatan itu, Ketua KPU Donggala, M. Unggul, mengingatkan kepada jajarannya untuk bekerja secara maksimal dan berintegritas serta proaktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Selain itu, sosialisasi adalah bagian dari tugas penyelenggara.
“Saya berharap PPK menggunakan momen kegiatan masyarakat untuk menjadi bersosialisasi agar mereka mau ke TPS,” ujarnya.
Sementara Divisi Program dan Data KPU Sulteng, Halimah, menyampaikan pentingnya tahapan penyusunan DPTb dan DPK pada Pemilu 2019 ini, karena akan berdampak pada kebutuhan surat suara. Upaya tersebut juga untuk mengakomodasi pemilih yang belum sempat terdata sebelumnya pada Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTH-2).
“Penyusunan DPTb ini sangat urgen, karena implikasinya bisa mempengaruhi bertambahnya jumlah TPS dan memudahkan pemilih untuk melakukan hak pilihnya ketika akan pindah ke tempat lainnya,” jelasnya.
Menurut mantan Komisioner KPU Kota Palu itu, dasar penyusunan DPTb dan DPK yaitu Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, Peraturan KPU Nomor 37 Tahun 2018 dan Keputusan KPU Nomor 227 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan DPK, DPTb, dan Perbaikan DPT dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019.
“Itu menjadi acuan kita melakukan penyusunan DPTb di tahap 1 ini, yaitu sampai 17 Februari 2019 di tingkat kecamatan,” pungkasnnya. (NANANG IP)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.