PALU- Proses penyidikan dugaan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), PT Aneka Nusantara Internasional (ANI), hingga kini terus didalami dan sampai kini belum ada penetapan tersangka atas kasus tersebut.

Sejak Penyidik Kejati Sulteng menyegel 10 unit excavator, 80 unit dump truk dan ore nikel PT Aneka Nusantara Internasional (ANI), di Desa Bunta Dua, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai Selasa (12/7/202) lalu.

Kini info sebagian alat berat itu dipinjam pakai, sebab dikhawatirkan mengalami kerusakan bila hanya terparkir.

Penyidik Kejati pun terus melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti. Tim penyidik dari Kejati Sulteng melakukan pengambilan sampel bersama ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) guna menghitung unsur kerugian perekonomian negara dari aspek kerusakan lingkungan.

Selain itu PT Surveyor Indonesia untuk menghitung kuantitas dan kualitas barang bukti nikel ore di stockpile.

“Sampai hari ini belum ada hasil pemeriksaan ahli dan pengumpulan alat bukti,” kata Kasipenkum Kejati Sulteng M.Ronald singkat di Palu, Selasa (28/2).

Penyegelan unit kendaraan dan ore nikel PT ANI tersebut, terkait dugaan tindak pidana korupsi tambang nikel, merugikan keuangan atau perekonomian negara, telah disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/P.2/Fd.1/06/2022  tanggal 14 Juni 2022.

PT ANI diduga melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG