PALU – Penilaian Kantor Urusan Agama (KUA) Teladan tingkat Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) saat ini dalam tahapan babak final.
Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam (Bimais) Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulteng, Muhammad Ramli, Selasa (09/07) di Palu mengatakan sebanyak 13 KUA mengikuti lomba. KUA tersebut merupakan juara yang mewakili masing-masing daerah di Sulteng yakni, KUA Palu Selatan (Kota Palu), KUA Marawola (Kabupaten Sigi), KUA Banawa (Kabupaten Donggala), KUA Parigi (Kabupaten Parigi Moutong), KUA Lage (Kabupaten Poso), KUA Tojo Barat (Kabupaten Tojo Una-Una), KUA Pagimana (Kabupaten Banggai), KUA Buko Kepulauan (Kabupaten Banggai Laut), KUA Morowali (Kabupaten Morowali), KUA Bungku Tengah (Kabupaten Morowali), KUA Mori Atas (Kabupaten Morowali Utara ) , KUA Tolitoli (Kabupaten Toli-toli), dan KUA Buol (Kabupaten Buol).
“12 kabupaten/kota sudah dinilai oleh tim penilai. Saat ini tinggal KUA yang ada di Kabupaten Buol yang sudah kami jadwalkan penilaiannya tanggal 10 Juli 2019. InsyaAllah setelah itu akan kami rekap nilainya dan kami akan umumkan satu hari setelah itu,” ujar Ramli.
Ramli menyampaikan, penilaian kriteria pertama, terdiri dari pelaksanaan tugas dan fungsi kepala KUA. Yang meliputi sekitar 10 item, diantaranya pelayanan nikah dan pencatatan nikah, pembinaan keluarga sakinah, kegiatan penerangan agama Islam, penyuluhan agama Islam, pembinaan zakat, wakaf, kemasjidan, memberikan pembinaan manasik haji.
“Jadi kurang lebih 10 item yang menjadi fungsi dan tanggungjawab KUA, itukan kita melihat rekam jejak dari semua KUA yang menjadi peserta. Bagaimana dia melayani masyarakat sesuai tugas dan fungsinya,”katanya.
Menurut Ramli, pelayanan pencatatan nikah, sangat pentting karena merupakan satu target reformasi birokasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimais), melalui pendekatan yang sistematis. Mengingat persoalan pelayanan di KUA masih rawan terjadinya gratifikasi, maka Dirjen Bimais melakukan perhatian khusus kepada lembaga KUA, yang merupakan terdepan dalam pelayanan masyarakat.
“Itu yang kita pastikan, bahwa benar-benar itu dijalankan dengan baik dan tidak ada pungutan-pungutan liar yang terjadi di KUA,”tegasnya.
Penilaian kedua, mengenai indeks kepuasan masyarakat. Item tersebut untuk
mengetahui barometer yang dilakukan KUA. Tim penilai bisa melihat hal tersebut melalui sistem evaluasi dalam format indeks kepuasan masyarakat.
Penilaian ketiga adalah inovasi, item tersebut untuk melihat Inovasi pelayanan yang dikembangkan oleh KUA. Misalkan, dulu KUA hanya membuat buku nikah masih dengan tulisan tangan. Saat ini Kemenag melakukan reformasi birokrasi dengan memberikan inovasi pelayanan, seluruh buku nikah di KUA dengan cara cetak.
Kemudian, terdapat KUA yang bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang baru, setelah menikah. Bahkan khusus di wilayah Kota Palu sudah bisa mencetak kartu nikah.
“Khusus Kota Palu memang kita khususnya kartu nikah, untuk di luar Kota Palu itu setidak-tidaknya mereka sudah mengaplikasikan yang namanya Simka Web, pendaftaran nikah secara Online. Setidak-tidaknya yang mendaftarkan nikah itu diimput dalam Simka Web, fungsinya apa? Fungsinya mengontrol, jadi tidak ada lagi orang bisa berbohong belum menikah. Karena sistem ini sudah terhubung dengan sistem kependudukan, dan out put dari Simka Web ini adalah kartu nikah itu.
Tentu ada inovasi-inovasi lain tergantung di wilayah masing-masing bagaimana inovasi mereka itu akan menjadi point-point yang akan kita nilai. Tujuan dari semua itu adalah meningkatkan pelayanan di lingkungan masyarakat islam,” tandasnya. (MOH.YAMIN)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.