PARIMO – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) nyatakan adanya perubahan waktu pengumuman hasil CAT Panwaslu Kecamatan.
Setelah diterbitkannya surat edaran Bawaslu RI tanggal 16 Oktober nomor 354 sehubungan dengan penundaan, hingga pelaksanaan pengumuman hasil tertulis pada tanggal 18 Oktober.
Ketua Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Parimo, Muhammad Rizal, mengatakan, dari jadwal sebelumnya waktu pelaksanaan pengumuman pada tanggal 17 Oktober, berdasarkan pada pedoman teknis sebelumnya nomor 314 tentang pedoman teknis pembentukan panwaslu kecamatan.
“Hari kita menunggu hasil dari ujian tertulis, sampai saat ini Berada di Bawaslu Provinsi yang akan disampaikan kepada kami, setelah dilakukan rapat pleno,” ungkapnya saat ditemui Senin (17/10).
Ia menjelaskan, dari 324 peserta yang terdaftar untuk mengikuti ujian tertulis CAT, terdapat 27 peserta tidak mengikuti selama dua hari pelaksanaan, sehingga terdaftar berdasarkan daftar hadir 297 peserta menunggu hasil enam besar.
Kata dia, keenam calon panwaslu kecamatan berdasarkan hasil CAT, mengikuti tahapan selanjutnya yakni wawancara pada 19 hingga 23 Oktober sesuai pedoman teknis terbaru yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI.
“Yang mengikuti tahap wawancara ada sebanyak 138 orang, setiap kecamatan berjumlah enam orang maka dua kali massa kebutuhan telah terpenuhi,” jelasnya.
Ia menuturkan, dalam pelaksanaan wawancara berdasarkan hasil pleno akan di pusatkan di Kantor Bawaslu Kabupaten, mengingat beririsannya waktu lainnya seperti pengawasan verifikasi faktual parpol.
Ia menambahkan, ditargetkan waktu wawancara selama lima hari, ketika dimungkinkan untuk dipercepat maka waktu yang ditargetkan empat hari.
“Kenapa kami mengupayakan empat hari, untuk mengantisipasi jangan sampai ada peserta yang sakit maka segera melaporkan kepada panitia terkait kondisinya, sehingga akan diberikan mengikuti tahap wawancara,” pungkasnya.
Reporter : Mawan
Editor : Yamin