Pengguna Premium dan Solar akan Didata

oleh -

MAKASSAR – Pemerintah melalui BPH Migas memberikan penugasan kepada Pertamina dan lembaga penyalur BBM bersubsidi lainnya yang menyalurkan BBM dengan nilai oktan 88 (Premium) dan nilai cetane 48 (Solar) untuk melakukan pendataan kepada konsumen SPBU yang menggunakan produk tersebut.

Hal ini sebagai upaya penerapan Subsidi BBM agar tepat sasaran.

Perintah tersebut tertuang dalam Surat Kepala BPH Migas Nomor: 1685/Ka/BPH/2020 tanggal 28 Juli 2020 perihal Instruksi Pencatatan Nomor Polisi untuk Transaksi Pembelian JBT dan JBKP oleh Setiap Pengelola SPBU Pertamina.

Pada pelaksanaannya, hal ini dilaksanakan secara bertahap di masing-masing wilayah.

Di wilayah Sulawesi, pendataan telah dilakukan secara bertahap. Pendataan dilakukan di SPBU yang menyediakan BBM jenis Premium dan Solar sebelum konsumen melakukan transaksi.

BACA JUGA :  PT Vale Wujudkan Kontribusi ESG Sektor Tambang

Pendataan dilakukan dengan menggunakan mesin EDC My Pertamina, sehingga dapat memperoleh data yang komprehensif mengenai pengguna BBM Jenis Premium dan Solar yang merupakan bahan bakar bersubsidi.

Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR VII Laode Syarifuddin Mursali, mengatakan, dalam era digitalisasi ini semua data akan diproses secara digital.

“Pendataan dilakukan untuk mapping pengguna bahan bakar khususnya bahan bakar subsidi. Pertamina sebagai operator menjalankan kebijakan Pemerintah. Kami akan menjamin kerahasiaan data yang diberikan konsumen. Sehingga konsumen tak perlu khawatir dalam memberikan datanya,” ujar Laode.

BACA JUGA :  Polres Morowali Gelar Doa Bersama Untuk Keamanan Pilkada 2024

Lanjut dia, pendataan dilakukan dengan mencatat nama, nomor polisi kendaraan pengguna premium dan solar serta nomor telpon konsumen.

“Kita ingin agar distribusi BBM bersubsidi tidak salah sasaran. Agar mereka yang menerima benar-benar yang berhak,” pungkas Laode.

Selama periode pendataan ini, apabila waktu pelayanan akan lebih lama dan konsumen yang tidak memiliki banyak waktu, maka dianjurkan untuk beralih kepada bahan bakar selain premium dan solar yang lebih berkualitas seperti Pertalite dan Pertamax untuk Gasoline serta Dexlite dan Pertamina Dex untuk Gasoil yang tidak membutuhkan pendataan.

Apabila terdapat keluhan selama proses pelayanan masyarakat dapat langsung menghubungi call center 135. (RIFAY)