SIGI – Pihak SMA 1 Sigi mengembalikan uang senilai Rp60,8 juta yang dipungut pada penerimaan siswa baru tahun ajaran 2017/2018 kepada orang tua siswa, Selasa (17/10). Pengembalian itu disaksikan Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, Inspektorat Sigi, Ketua Tim Saber Pungli Sigi, Dikbud Sulteng.

Namun pengembalian uang tersebut hanya sebatas formalitas, sebab kembali diserahkan ke pihak komite dengan alasan sudah ada berita acara yang telah dibuat sebelumnya bahwa uang tersebut bukan pungutan, melainkan sumbangan dari orang tua siswa baru.

Berdasarkan rencana penerimaan anggaran siswa baru tahun 2017/2018, telah ditentukan pemasukan dari penerimaan 164 siswa baru. Ratusan siswa ini terbagi dalam dua kelas, yakni reguler sebanyak 96 siswa dan kelas model sebanyak 68 siswa.

Untuk kelas regular, setiap siswa dipungut sebesar Rp1,2 juta (termasuk uang komite selama tiga bulan) per siswa, sehingga total targetnya sebesar Rp116,16 juta. Uang komite itu sendiri senilai Rp70 ribu per siswa.

Kemudian dari kelas model, setiap siswa dibebankan membayar Rp2,2 juta (termasuk uang komite selama 3 bulan), sehingga total targetnya sebesar Rp149,6 juta. Uang komite untuk kelas ini sebesar Rp80 ribu per bulan.

Jika dikalkulasi secara keseluruhan, maka total target pemasukan dari dua kelas itu sebesar Rp265,760 juta. Namun dari total target itu, jumlah dana yang telah diterima pihak sekolah baru sebesar Rp121,2 juta. Rp60,4 juta diantaranya telah dibelanjakan dan tersisa Rp60,8 juta yang kemarin dikembalikan kepada orang tua siswa.

Masih sekitar Rp83,76 juta lebih yang belum dibayar oleh orang tua siswa, yang rencananya akan dicicil.

Pengembalian uang dari orang tua siswa kepada komite sekolah, Selasa (17/10). (FOTO: MAL/FAUZI)

Salah seorang wali murid kelas model, Zamza, mengaku telah membayar uang komite selama 4 bulan. Namun untuk pembayaran pungutan sebesar Rp2 jutaan itu belum dibayar karena kondisi ekonomi.

“Pertanyaanya, apakah setelah dikembalikan ini dan disumbangkan lagi kepada komite, kami yang belum bayar itu akan ditagih kembali atau tidak. Karena dalam daftar yang saya lihat, masih banyak yang belum bayar,” tuturnya.

Terkait itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, Sofyan Farid Lembah, menegaskan agar pihak sekolah tidak melanjutkan pungutan tersebut.

“Kalau itu ada pungutan lagi, saya polisikan,” tegas Sofyan.

Sofyan kembali menegaskan bahwa tidak ada lagi pungutan di sekolah tersebut, cukup temuan kali ini saja.

Terkait pungutan komite sebesar Rp70 ribu dan Rp80 ribu, pihaknya akan melakukan audit bersama Inspektorat.

Sofyan tidak melarang adanya sumbangan, karena sifatnya tidak wajib bagi orang per orang dengan jumlah yang sama.

Sementara itu Perwakilan Inspektorat Kabupaten Sigi, Muhammad Dzakir mengatakan pungutan yang dilakukan tidak boleh melebihi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 tahun 2017 tentang pungutan sumbangan biaya pendidikan kepada siswa SMA/SMK termasuk Sekolah Luar Biasa (SLB).

Sementara jika disebut dengan bantuan atau sumbangan, persyaratannya tidak mengikat, tidak ditentukan waktu dan jumlahnya. Sehingga tidak boleh dijadikan syarat dalam penerimaan siswa baru.

Selain itu, dalam Pergub tersebut, pungutan tidak boleh dilakukan oleh komite sekolah, tetapi satuan pendidikan dalam hal ini pihak sekolah, melalui koordinasi dengan komite.

“Karena secara ekonomi, orang tua siswa mempunyai latar belakang berbeda-beda,” ujarnya.
Terkait dengan pungutan yang dilakukan, walaupun nilainya lebih kecil dari Pergub, tetapi wadahnya yang keliru, karena masih menggunakan komite. Sehingga perlu dicari formulasi yang tidak melanggar dari aturan yang ada.

Dalam kesempatan itu juga dibacakan berita acara kesepakatan antara wali murid, komite sekolah dan pihak SMA 1 Sigi dengan beberapa poin yakni dana komite siswa dikembalikan kepada orang tua siswa. Orang tua menolak untuk menerima pengembalian dana, dan mewujudkannya dalam bentuk sumbangan untuk mendukung progam sekolah, yang sudah direncanakan dalam rapat komite, awal tahun 2017.

Pengurus komite disegerakan untuk menemui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulteng untuk meminta petunjuk, tentang nomenclatur atau pemberian nama untuk pembayaran sekolah untuk mendukung program sekolah selanjutnya.

Untuk pengadaan pakaian seragam sekolah yang telah dilaksanakan dan disepakati sebelumnya, tetap dilaksanakan oleh satuan pendidikan, dan diawasi oleh komite sekolah serta orang tua siswa. (FAUZI/IKRAM)