PALU – Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, memaparkan sejumlah langkah strategis yang telah dan terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Palu dalam pengelolaan sampah.
“Salah satu fokus utama adalah memperkuat regulasi turunan dari Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah,” kata Imelda, saat menjadi narasumber dialog “Palu Menyapa” bersama RRI Palu, Kamis (02/04)
Kata dia, Pemkot Palu terus mendorong penguatan regulasi, seperti Peraturan Wali Kota terkait pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, larangan membakar sampah, serta larangan membuang sampah sembarangan.
Namun, kata dia, meskipun aturan telah ditetapkan, masih ditemukan masyarakat yang melakukan pembakaran sampah.
“Oleh karena itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu terus bergerak setiap hari untuk melakukan pengawasan sekaligus penertiban terhadap pelanggaran tersebut,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah di berbagai wilayah.
Imelda mengakui bahwa tantangan terbesar terletak pada lemahnya penegakan peraturan daerah (perda) dan konsistensi dalam implementasinya, termasuk rendahnya tingkat kesadaran sebagian masyarakat.
“Kita berharap dengan adanya sanksi yang diberikan, dapat menimbulkan efek jera bagi para pelanggar. Penegakan aturan harus konsisten agar tujuan penertiban bisa tercapai,” harapnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk taat dalam membayar retribusi sampah.
Menurutnya, retribusi tersebut sangat penting untuk mendukung peningkatan layanan, termasuk penambahan armada pengangkut sampah.
“Bayarlah retribusi sampah, karena dari situ kita bisa menambah armada dan meningkatkan pelayanan. Pada akhirnya, semua yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk layanan yang lebih baik,” jelas wakil wali kota.
Dialog juga menghadirkan narasumber lainnya, yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu, Moh. Arif dan Ketua RT 01 RW 01 Kelurahan Tondo, Mustika Sari. ***

