Saat menjadi narasumber sosialisasi, Ivan menjelaskan sekilas mengenai pentingnya pengawasan partisipatif, antara lain membentuk karakter dan kesadaran politik masyarakat, meningkatkan kualitas demokrasi, mendorong tingginya partisipasi publik, dan mencegah terjadinya konflik serta menjadikan pemilu berintegritas.

Pada kesempatan yang sama, Munirah selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Palu, menyampaikan beberapa hal yang menjadi titik rawan dalam pemilu atau pilkada.

Dimulai dari tahap pemutakhiran data pemilih. Titik rawan yang terjadi antara lain PPDP yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain, PPDP tidak paham terhadap prosedur dan tata cara pelaksanaan pencoklitan, PPDP tidak berdasarkan DP4 dalam melakukan data sanding dan pencoklitan serta PPDP tidak mendatangi setiap rumah.

FOTO: media.alkhairaat.id/Rifay

“Kemudian pemilih tidak memenuhi syarat tetap masuk dalam daftar pemilih, pemilih yang memenuhi syarat tidak masuk dalam daftar pemilih, pemilih belum memiliki KTP, pemilih berada jauh dari TPS, pemilih dalam satu Kartu Keluarga berbeda TPS dan sebagainya,” katanya.

Sementara pada tahap kampanye, lanjut dia, titik rawannya adalah peserta Pemilu melakukan kampanye tanpa adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian.

Selanjutnya, penempatan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan zona yang telah ditentukan oleh KPU (white area), kampanye yang melibatkan ASN, APK yang dipasang di wilayah sarana pendidikan dan tempat ibadah.

“Kampanye yang melibatkan anak di bawah umur serta penggunaan isu SARA,” tutupnya.

Kegiatan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif juga dihadiri Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Palu, Fadlan dan Mochamad Haritsyah selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Palu serta para staf Bawaslu Kota Palu lainnya. (RIFAY)