POSO – Kepolisian Resor Poso, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui unit Pelayanan Perempuan dan Anak ( PPA) menangani perkara kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru berinisial YP terhadap dua orang siswanya, melalui Restorative Justice (keadilan restoratif).
Acara gelar perkara kasus penganiayaan dua siswa SMAN 2 Poso bertempat di ruang Restorative Justice Polres Poso, Sabtu (22/10) dengan menghadirkan kedua belah pihak baik keluarga, korban dan pelaku.
Dalam kegiatan yang berlangsung selama 1 jam tersebut, antara pelaku dan korban akhirnya bersepakat menyelesaikan persoalan tersebut berdasarkan Restorative Justice, dimana pihak pelaku YP menyampaikan permohonan maaf kepada korban, orang tua korban, keluarga dan seluruh masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Poso, Iptu Anang Mustaqim S yang dikonfirmasi via telepon mengatakan, dalam kegiatan restoratif justice tersebut telah dicapai kesepakatan bersama antara kedua korban dan terlapor. Kedua korban telah memaafkan perbuatan terlapor dan meminta pihak Polres Poso untuk tidak melanjutkan proses hukum.
Kata Iptu Anang, dalam kesempatan tersebut terlapor YP juga menjelaskan, sebelum diselesaikan secara Justice restoratif, pelaku juga telah meminta maaf kepada kedua korban dan orang tua kedua korban atas perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya kembali perbuatan- perbuatan yang dapat menimbulkan perbuatan Pidana.
“Jadi kedua belah pihak, baik korban ataupun pelaku akhirnya sepakat menyelesaikan kasus kekerasan yang terjadi di SMAN 2 Poso melalui restoratif justice, dengan begitu proses penyelidikan kami hentikan. Selanjutnya membuat berita acara penghentian penyelidikan,” ungkap Anang Mustagim, Ahad (23/10).
Selain dari pihak kepolisian, turut serta hadir dalam gelar perkara tersebut perwakilan DP3A Poso, tokoh agama, tokoh adat, kedua korban beserta keluarganya.
Sebelumnya, video kekerasan berdurasi 1 menit 10 detik tersebut yang terjadi pada Kamis 13 Oktober 2022 sempat viral di media sosial, sehingga mendapat kecaman hingga akhirnya kasus tersebut diselesaikan secara damai melalui mediasi yang dilakukan pihak sekolah SMAN 2 Poso.
Kasus tersebut sempat ditangani pihak kepolisian setempat, berdasarkan Laporan Polisi : Nomor :LP-A /252/X/2022/SPKT/Sulteng /Res Poso tanggal 16 Oktober 2022.
Reporter : Mansur
Editor : Yamin