PALU- Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng menambah hukuman bagi Salim Baculu, terdakwa pelanggar Undang-undang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE), terhadap korbanya Asri M Taher.

Putusan banding Pengadilan Tinggi Sulteng Nomor 41/PID.SUS/2021/PT PAL, memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 406/Pid.Sus/2020/PN.Pal, sekadar mengenai lamanya pidana dijatuhkan kepada terdakwa.

“Putusan banding menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Salim Baculu, membayar denda Rp 7 juta, subsider 2 bulan kurungan,” kata Zaufi Amri Humas Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa (27/4).

Zaufi mengatakan, majelis memutuskan terdiri dari Ketua Majelis Hakim Titus Tandi, hakim anggota Edy Suwanto, Y Wisnu Wicaksono, panitera pengganti Fajrah Sunusi.

Dalam amarnya, menyatakan, barang bukti berupa satu buah Handphone merk samsung SM-M105G/DS warna biru dengan nomor IMEI.1: 355620101337034 dan IMEI.2 :355621101337032`dirampas untuk dimusnakan.

Enam lembar hasil Screeanshot postingan Akun facebook “Salim Baculu” dan akun whatsApp dengan menggunakan nomor 085342495517 atas nama Salim. satu buah akun fecebook a.n Salim Baculu dengan url https:/www.facebook.com/salim baculu.1 yang diexport dalam bentuk CD, berikut 1(satu) bundel Print outnya, tetap terlampir dalam berkas perkara.

“Putusan tersebut dibacakan pada Rabu 21 April,” tukasnya.

Zaufi menambahkan, terdakwa Salim H Baculu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik memiliki muatan pencemaran nama baik“ sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum Abdullah mengaku belum menerima putusan banding, terkait perkara Salim Baculu.

“Sehingga belum menentukan sikap atas putusan tersebut,” singkatnya.

Sebelumnya, Salim Baculu divonis 10 bulan penjara membayar denda Rp7 juta, subsidair 2 bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) menuntut pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan.

Diuraikannya secara singkat, berdasarkan dakwaan JPU kejadian sekitar bulan Februari hingga Maret 2020 di sejumlah lokasi.

Lokasi-lokasi itu, yakni di Jalan Setia Budi Kota Palu; Jalan Lembu, Kelurahan Tatura, Kecamatan Palu Selatan; serta di Jalan Jabal Nur, Kelurahan Talise, Kecamatan Palu Timur.

Terdakwa melalui grup WhatsApp (WA) dan akun facebook dengan menggunakan handphone miliknya mengunggah beberapa kalimat yang ditujukan pada korban. Sehingga perbuatan terdakwa mengindikasi atau tindakan memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Asri M. Taher.

Dijelaskannya, terdakwa mengupload di salah satu grub WhatsApp dan facebook bahwa korban Asri mendapat SK sebagai ketua partai dari DPP. Namun katanya dituliskan dalam postingan itu, Asri mendapatkan SK palsu.

“Dia kan mengupload di facebook dan grup WA, bahwa Asri itu mendapat SK dari DPP dan diupload di media bahwa Asri ini mendapat SK palsu lah, apa segala macam, toh jangan dipercaya. Makanya Pak Asrinya keberatan,” katanya.

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG