Pengadilan Negeri Palu Sidangkan 68 Perkara Pidana Umum

oleh -
Ilustrasi sidang

PALU – Sepanjang Januari hingga Februari 2022, perkara Pidana Umum (Pidum) Biasa (dewasa) yang teregister dan disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu berjumlah 68 perkara.

“Rinciannya, 41 perkara teregister bulan Januari, sedangkan 27 perkara bulan Februari,” sebut Humas PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Zaufi Amri saat di Palu, Kamis (17/3).

Didominasi Perkara Narkotika

Lanjutnya, perkara pidum biasa Januari hingga Februari 2022 itu didominasi perkara penyalagunaan narkotika sebanyak 31 perkara. Disusul pencurian sebanyak 17 perkara, penipuan enam perkara, penganiayaan lima perkara, serta lalu lintas dua perkara.

Sementara perkara lainnya, yakni tindak pidana perdagangan orang, kesusilaan, perlindungan anak, perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pertambangan dan minerba, kerusakan lingkungan akibat pertambangan serta perkara ITE masing-masing satu perkara.    

BACA JUGA :  Dapat Remisi Kemerdekaan, Satu Warga Binaan Lapas Ampana Langsung Bebas

“Perkara tersebut ada dalam proses sidang dan ada beberapa telah putus atau vonis. Perkara yang telah putus dilimpahkan pada Januari,” ujarnya mengacu data di Panitera Pidum.

Anak Berhadapan dengan Hukum

Untuk anak berhadapan dengan hukum atau pidana oleh anak, teregister dan disidangkan Januari dan Februari 2022 berjumlah lima perkara. Rinciannya, tindak pidana pencurian tiga perkara, serta penganiayaan dan perlindungan anak masing-masing satu perkara.

BACA JUGA :  Penertiban PETI Poboya akan Dilakukan Bulan Depan

“Semua perkara telah putus, tapi perkara teregister Nomor 2 dalam proses kasasi,” sebutnya.

Praperadilan

Sementara praperadilan pada Januari hingga Februari 2022 ada satu permohonan.

Permohonan dengan kualifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka itu diajukan oleh Samin, Yusrin Masrah Reke dan Muh Rizal, serta termohon Kapolres Palu.

“Permohonan tidak dapat diterima,” katanya menyudahi.

Reporter: Ikram/Editor: Nanang