PALU – Proses peradilan kasus pembunuhan terhadap Nurkholis Saputra Dayanun, warga Kelurahan Jole, Kecamatan Luwuk Selatan, Agustus silam, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Palu.
Sidang kembali dilanjutkan dengan terdakwa lainnya, setelah palu hakim PN Palu, menjatuhkan vonis 5,6 tahun penjara kepada dua terdakwa AB (16 tahun) dan HP (17 tahun), awal Januari lalu.
Kali ini, Rabu (07/02), PN Palu menggelar sidang dengan lima terdakwa, yakni Muh. Rifki Rusdin, Aditya Valentino Prawira Torau, Boy Afriandi, Halini Haluma, Adman Sumule.
Pada kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Anjas, Iqran Rusbiyanto, Hendro, Afit Boti dan Syarifudin.
Dalam kesaksiannya, Anjas mengaku menegur korban Nurcholis karena menghina sukunya Muna dengan kata-kata yang tidak pantas. Kala itu, korban yang dalam keadaan mabuk, merasa tersinggung, lalu datang membawa sebilah parang dan mengamuk.
Anjas pun berinisiatif menelpon pihak kepolisian, namun nomor yang dimaksud tidak aktif. Dia lalu menghubungi Halini dan adiknya Boy, meminta agar datang ke rumah. Namun belum sampai di rumah Anjas, keduanya sduah lebih dulu bertemu dengan korban Nurcholis.
Menurut Anjas, saat itu Nurcholis sudah mengayunkan parang kepada Halini dan Boy yang langsung disambut Boy dengan pukulan, lalu mengamankanya.
“Rencananya akan dibawa ke polisi. Tapi di tengah perjalanan, Nurcholis mencekik leher Aditya (sudah divonis) yang membawa sepeda motor,” tutur Anjas.
Sementara saksi Iqran mengaku tiba di tempat kejadian sekitar pukul 02.00 dinihari, dimana korban sudah terbaring lemah. Bersama warga setempat dan aparat kepolisian, mereka membawa korban ke rumah sakit.
Berdasarkan pantauan media ini, rata-rata keterangan saksi menyatakan bahwa korban memang sering berulah bila mabuk.
Kasus ini sempat menimbulkan konflik horizontal antar etnis Saluan, warga asli Luwuk dengan warga Muna, Sulawesi Tenggara yang sudah lama tinggal di Kota Luwuk.
Keluarga korban beserta warga setempat marah besar sebab pelaku adalah warga yang mereka anggap sebagai pendatang. Korban tewas setelah dikeroyok beberapa orang.
Konflik etnis tersebut berbuntut aksi besar dan pemblokiran jalan. Sekelompok massa melakukan konvoi di dalam Kota Luwuk disertai bakar ban sehingga kota itu sempat lumpuh. Beruntung petugas bisa meredam sehingga tidak sampai meluas. (IKRAM)