PALU – Sejumlah persoalan mengemuka pasca pengoperasian mobil pickup pengangkut sampah di Kota Palu. Mulai dari keluhan warga soal penetapan tarif pungutan hingga keluhan para joki motor kaisar yang saat ini diberhentikan pihak kelurahan.
Masalah tersebut menjadi isu utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu, bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palu, Irmayanti Petalolo. Kamis (20/01).
Bukan cuma dua soalan diatas, sejumlah anggota Komisi C DPRD Palu juga mempersoalkan pengadaan mobil pengangkut yang tidak sesuai dengan spesifikasi sesuai kesepakatan pembahasan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) tahun 2021 silam.
Termasuk persoalan adanya intervensi tim 15 kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengatur penunjukan sopir pickup pengangkut sampah di tingkat kelurahan.
RDP dipimpin langsung Ketua Komisi C Anwar Lanasi serta anggota komisi lainnya yang secara bergantian mengemukakan masalah tersebut.
Anggota Komisi C, Ahmad Mayer dalam RDP ini mengemukakan bahwa spesifikasi mobil yang dibahas dalam Banggar adalah pickup L300 merk Mitsubishi bukan pickup merk zusuki AVP.
Karena hal itu menurutnya tercatat dalam risalah rekaman notulensi pembahasan.
“Ini harus dijelaskan kenapa mesti berubah dari kesepakatan awal bersama Banggar. Risalah itu kita harus buka kembali,”kata Ahmad Mayer.
Perubahan merk pickup inipun menurut Farden Saino, anggota komisi C lainnya untuk distreasing.
“Saya sepakat ini perlu distreasing karena itu dibahas dalam Banggar,” katanya.
Sementara itu, Muslimun mengangkat keluhan warga yang ia tampung bahwa penunjukan sopir mobil pickup pengangkut sampah diintervensi oleh tim 15.
“Siapa ini tim 15? Kenapa kok mesti bisa mengatur DLH. Kalau mereka tidak resmi kita laporkan saja,” kata Muslimun.
Ia pun mempertanyakan alasan pemberhentian pengangkut sampah dengan menggunakan motor jenis kaisar yang selama ini berjalan ditingkat kelurahan. Persoalan ini kata dia secara langsung sengaja menghilangkan pekerjaan warga.
Selanjutnya, Moh. Syarif yang mengawali kekesalannya karena pola pengangkutan baru ini ia nilai belum tersosialisasi kapada masyarakat. Utamanya soal dasar pengenaan pungutan tarif kepada masyarakat.
Begitupun kata Syarif soal metode penagihan yang dibebankan kepada ketua Rukun Tetangga (RT). Menurutnya ini juga belum ada kejelasan apakah RT nantinya akan mendapat honor atas jasa penagihan kepada warganya itu.
“Lagian rata-rata ketua RT kita inikan umurnya sudah tua-tua. Apa mampu mereka melakukan penagihan itu ke rumah-rumah warga,”katanya.
Syarif kemudian kembali mempermasalahkan adanya intervensi tim 15 kepada DLH Palu terkait penetapan sopir pickup yang ditunjuk pihak kelurahan.
Menjawab semua itu, Kepala DLH Palu Irmayanti Petalolo mengatakan pada umumnya pengangkutan sampah saat ini masih tahap ujicoba dengan terus melakukan evaluasi atas masalah yang muncul di lapangan.
Irmayanti kemudian menjelaskan bahwa terkait dengan pungutan tersebut merupakan kompensasi atas jasa pelayanan pengangkut. Menurutnya dasar pengenaan tarif itu didasarkan pada Permendagri nomor 7 tahun 2021 tentang tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah.
Dalam Permendagri itu disebut dasar pengenaan nilai tarif ditetapkan berdasarkan daya pemakaian listrik masyarakat. Karena itu pihaknya bekerjasama PLN untuk mendapatkan data pelanggan PLN.
Selanjutnya terkait penghentian operasional motor kaisar. Irmayanti menyebut, bahwa itu hanya dilakukan sementara untuk melihat efektivitas pengangkutan dengan mobil pickup tersebut.
“Pak wali ingin melihat bagaimana efektifitas mobil pickup ini,”jelasnya.
Menurutnya, kedepan bukan tidak mungkin motor kaisar itu digunakan kembali apabila tidak semua titik perumahan bisa terjangkau dengan mobil pickup tersebut. Namun nantinya tidak lagi dipihak ketigakan melainkan dikelola oleh pemerintah kelurahan. Karena selama ini hasil pungutan dari motor kaisar sepenuhnya digunakan kembali untuk operasional motor tersebut.
“Makanya ini kita terus melihat perkembangan sebagai bahan evaluasi,”katanya.
Untuk pengadaan mobil pickup yang tidak sesuai spesifikasi, Irmayanti mengatakan bahwa hal itu memang tidak tertulis dalam DPA. Terlebih pada saat tender pengadaan awal, penyedia tidak menyanggupi spesifikasi yang ditetapkan. Maka berdasarkan hal itu dilakukan perubahan-perubahan.
“Untuk ini saya mohon maaf. Ini akan jadi pelajaran bagi kami. Kedepan jika ada perubahan untuk disampaikan kepada DPRD,”paparnya.
Terakhir Irmayanti menegasa bahwa ia sama sekali tidak mengenal siapa tim 15 yang dimaksud. Iapun mengaku tidak pernah mendapat intervensi tersebut.
“Terus terang saya tidak mengenal siapa tim 15 dan saya tidak merasa diintervensi oleh tim 15. Saya tidak kenal dan tim 15 tidak pernah berhubungan dengan saya. Yang saya dengar pimpinan saya adalah bapak wali kota maka segala instruksi yang beliau berikan dan tidak bertentangan aturan, tentu wajib saya laksanakan,” tandasnya. (YAMIN)