PALU – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), telah menyusun jadwal tahapan seleksi, mulai dari pengumuman pendaftaran, hingga penyampaian enam nama calon anggota Bawaslu Sulteng periode 2022-2027, ke Bawaslu RI.

Sekretaris Timsel, Dr. Gani Jumat, saat konferensi pers di Sekretariat Timsel, Hotel Sutan Raja Palu, Ahad (12/06) menyampaikan timeline tahapan beserta sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Kata dia, Timsel akan mengumumkan tahapan pendaftaran mulai Senin, tanggal 13 Juni sampai Selasa 21 Juni 2022.

“Kemudian kami akan membuka pendaftaran pada Rabu tanggal 22 sampai Kamis tanggal 30 Juni 2022,” kata Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu itu.

Ia menambahkan, timsel juga akan membuka perpanjangan pendaftaran, mulai tanggal 30 Juni sampai 5 Juli 2022. Tahapan pendaftaran tersebut akan berlangsung hingga pengumuman seleksi berkas pada tanggal 13 Juli 2022.

Selanjutnya, kata dia, tes tertulis akan berlangsung pada tanggal 18 Juli 2022, dilanjutkan dengan tes psikologi tanggal 19 – 20 Juli, dan hasil dari kedua tes tersebut akan diumumkan pada tanggal 25 Juli 2022 disertai permintaan tanggapan masyarakat hingga tanggal 29 Juli.

Tahapan ini, lanjut dia, akan disertai tahapan selanjutnya yakni tes kesehatan dan wawancara yang akan berlangsung dari tanggal 26 – 29 Juli, kemudian diumumkan pada tanggal 2 Agustus 2022.

“Tahap terakhir di timsel adalah penyampaikan enam nama yang dinyatakan lolos seleksi ke Bawaslu RI pada tanggal 9 – 10 Agustus 2022,” ujarnya.

Sementara itu, tahapan di Bawaslu RI, yakni uji kepatutan dan kelayakan yang akan berlangsung tanggal 22 sampai 26 Agustus dan pengumuman tiga nama yang menjadi Anggota Bawaslu Sulteng pada tanggal 12 September 2022.

“Tiga nama yang terpilih akan dilantik dan mengikuti pembekalan pada tanggal 21 – 23 September 2022,” ujarnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Timsel Nomor: 002/TimSel. Prov-S.Kel/Sulteng/6/2022 tentang Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, maka beberapa hal yang menjadi persyaratan, antara lain berusia paling rendah 35 tahun, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu serta berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu).

Syarat lainnya adalah bebas dari penyalahgunaan narkotika, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon, mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

“Pendaftar dari kalangan ASN harus mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian serta bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil,” ujar Gani Jumat.

Pendaftar juga diwajibkan melampirkan sejumlah berkas formal, seperti surat lamaran, foto copy KTP dan KK, ijazah dan lainnya.

Selain itu, pendaftar juga wajib melampirkan kurang lebih sembilan surat pernyataan, seperti tidak pernah menjadi anggota partai politik, surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah.

“Kemudian surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara, kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih,” urainya.

Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat khusus, email, atau diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Hotel Sutan Raja Palu, Jl. DR. Abdurahman Saleh No. 45, Kota Palu.

Di tempat yang sama, Ketua Timsel, Dr. Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan, pada proses seleksi kali ini, timsel akan melakukan tahapan perekrutan untuk mengisi tiga dari lima komisioner Bawaslu Sulteng.

Sebab, kata dia, tiga komisioner Bawaslu Sulteng yang ada saat ini, masa jabatannya akan berakhir Bulan September 2022 ini. Sementara dua komisioner lainnya adalah tambahan yang masa tugasnya akan berakhir Tahun 2023 mendatang.

Ia meminta support dari berbagai pihak untuk mempublikasikan pendaftaran untuk mendorong putra putri terbaik Provinsi Sulteng agar mengikuti seleksi.

“Dengan semakin meluasnya informasi, maka diharapkan semakin banyak  jumlah pendaftar dan semakin memperluas peluang kami untuk mendapatkan putra putri terbaik untuk menjadi calon anggota Bawaslu Sulteng,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, sesuai dengan jadwal, pihaknya bertugas selama kurang lebih tiga bulan, mulai April sampai Agustus 2022.

“Beberapa hal penting yang akan kami lakukan adalah sosialisasi. Target kami adalah jumlah pendaftar yang sebanyak-banyaknya, terutama mempertimbangkan pemenuhan 30 persen keterwakilan perempuan, karena ini sudah menjadi standar kebutuhan dalam setiap seleksi,” kata mantan Anggota Bawaslu RI itu.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan melakukan berbagai cara untuk menjaring pendaftar, di antaranya sosialisasi ke perguruan tinggi, ormas, organisasi perempuan dan kelompok-kelompok sasaran yang dinilai potensial dan memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi.

“Kami juga akan mengoptimalkan websita Bawaslu, media massa, dan media sosial yang bisa dipertanggungjawabkan,” tutupnya.

Kepala Sekretariat Bawaslu Sulteng, Dra. Anayanthy Sovianita, M.Si, menambahkan, pihak sekretariat siap memback-up seluruh kegiatan timsel.

“Dalam hal ini tentu tugas kami menyukseskan seluruh proses rekrutmen sebagaimana yang menjadi tujuan kita bersama untuk menghasilkan putra putri terbaik Sulteng untuk menjadi komisioner Bawaslu,” katanya.

Selain Ratna Dewi Pettalolo dan Gani Jumat, terdapat tiga orang lainnya yang tergabung dalam timsel, yakni Dr. Kartini Malarangan, SH.,MH (Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako), Dr. Jhon Fresly (Akadimisi Universitas Brawijaya/Peneliti di Sekretariat Jenderal DPR RI) dan Dr. Johny Taroreh, (Dosen Universitas Negeri Manado). (RIFAY)