POSO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Poso,Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) akan melakukan pengawasan maksimal terhadap tahapan pencalonan Anggota Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) untuk masa periode 2024-2029 di kantor KPU Poso.
Sebelumnya, tahapan pencalonan anggota DPR RI,DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten /Kota secara serentak dimulai di seluruh Indonesia sejak Senin (01/05).
Anggota Bawaslu Poso, Helmi Mongi selaku divisi Pengawasan dan Parmas mengatakan, hingga hari ke tiga dimulainya masa tahapan pencalonan anggota DPRD Poso, dalam hasil pengawasan yang dilakukan, belum ada satupun Partai Politik yang mengajukan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD di KPU Poso.
Menurutnya, pengawasan sangat penting dilakukan, termasuk melakukan koordinasi secara aktif terhadap KPU Poso terkait kemungkinan adanya potensi sengketa. Termasuk pihak Bawaslu juga telah menyurati semua Partai Politik (Parpol) terkait dengan pelaksanaan tahapan pendaftaran jangan sampai terlambat dalam mendaftar,yang akan berlangsung selama 14 hari kedepan ,terhitung dari tanggal1 sampai 14 Mei 2023 mendatang.
“Untuk meminimalisir kemungkinan adanya potensi sengketa saat pengajuan dokumen bakal calon anggota DPRD di KPU Poso, kami terus melakukan pengawasan secara maksimal. Tentunya juga kami terus berkoordinasi dengan KPU dan menyurati semua Parpol terkait jadwal dan batas waktu pendaftaran,’’ ungkap Helmi Mongi, di ruangan kerjanya, Rabu (03/5).
Helmi Mongi juga menambahkan, jika selain melakukan pengawasan, pihaknya juga mengingatkan kepada Parpol terkait regulasi yang ada pada PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota dan Kabupaten.
Dijelaskannya, jika dari hasil pengawasan yang dilakukan selama beberapa hari,Parpol masih terkendala terkait dengan aktivasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon ),dimana sebagian Parpol surat aktivasi Silon ditarik ke RI atau ditarik ke provinsi,jadi aktivasi tersebut yang lambat,bukan dari pihak KPU Kabupaten Poso.
“Jadi saya berharap dengan batas waktu masa pendaftaran selama 14 hari,semua Parpol bisa memaksimalkan waktu untuk melakukan pendaftaran ,itupun pada tanggal 14,batas waktu hanya hingga pukul 23.59 wita,’’ tambah Helmi.
Terkait masa pendaftaran tersebut yang dinilai cukup singkat,pihak Bawaslu meminta kepada KPU Poso agar semaksimal mungkin untuk bisa menerima seluruh calon pendaftar,termasuk mengantisipasi jika parpol secara bersamaan mendatangi kantor KPU untuk melakukan pendaftaran,sehingga seluruh staf yang ada dimaksimalkan untuk melayani .Terkait masa pendaftaran tersebut,pihak Bawaslu Poso menerjunkan sedikitnya Empat orang staf untuk standby dmelakukan pengawasan di kantor KPU Poso untuk memastikan seluruh rangkaian tahapan pencalonan anggota DPRD Poso berjalan aman,lancar dan tertib.
Reporter : Mansur
Editor : Yamin