PALU – Tim Penasihat Hukum (PH) dari Steven Yohanes Kambey dan Hisman dari Kantor Advokat Rizal Sugiarto & Rekan, mengapresiasi Hakim Majelis Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/ Palu yang telah memutus bebas Steven Yohanes Kambey dan Hisman, terdakwa perkara perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Putusan perkara dengan register Nomor: 191/Pid.Pid-Sus/2023/Pn.Pal itu, dibacakan oleh Ketua Mejlis Hakim, Zaufi Amri didampingi hakim anggota masing-masing Mahir Sikki dan Immanuel Charlo Rommel Danes dalam sidang terbuka umum di Pengadilan Negeri Palu, Kamis (17/11).

“Sebagai tim penasihat hukum dari Steven Yohanes Kambey dan Hisman, sangat mengapresiasi atas putusan hakim majelis dengan memutus bebas klien kami dari segala dakwaan dan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum, red),” kata Ketua Tim PH Steven Yohanes Kambey dan Hisman, Rizal Sugiarto, usai mengambil salinan putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor /Palu, Jumat (18/11).

Menurutnya, putusan tersebut sudah sangat tepat, sebab Hakim Majelis dalam pertimbangannya menilai surat dakwaan penuntut umum tersebut melanggar syarat materil suatu dakwaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Karena uraian peristiwa tidak menggambarkan suatu tindak pidana yang didakwakan, melainkan peristiwa perdata,” kata Rizal mengutip pertimbangan hakim dalam putusan.

Atas pertimbangan tersebut, sehingga kata dia, Hakim Majelis menilai Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaannya tidak dilakukan secara cermat dan jelas.

“Oleh karena itu, Hakim Majelis berpendapat, surat dakwaan Penuntut Umum harus dinyatakan batal demi hukum,” tandasnya.

Ia menambahkan, kliennya sangat bersyukur terhadap Putusan Hakim Majelis tersebut.
“Klien kami menyampaikan harapannya agar Penegakkan hukum di Indonesia ini lebih baik ke depan, mencerminkan kultur hukum berkeadilan,” kata Rizal mengutip ucapan kliennya.

Sesuai dakwaan Steven Yohanes Kambey selaku Terdakwa I dan Hisman Terdakwa II didakwa komulatif, yaitu kesatu perbuatan terdakwa melanggar Pasal 89 Ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP, dan kedua Pasal 89 Ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan emberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 56 ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Kedua terdakwa masing-masing didampingi oleh Penasihat Hukum, Rizal Sugiarto, Errolflyn E Kimbal, Mohamad Arif Talani dan Hangga Nugracha.

Dalam amar putusan perkara tersebut sebagai berikut: Menyatakan, Surat Dakwaan Pernuntut Umum Nomor PDM-24/PL/Eku.2/7/2023 tanggal 18 Juli 2023 batal demi hukum.

Memerintahkan mengembalikan berkas perkara kepada penuntut umum. Memerintahkan terdakwa I dan Terdakwa II dibebaskan dari tahanan kota segera setelah putusan ini diucapkan

Memerintahkan barang bukti berupa, Satu unit unit alat berat Excavator Merk JCB PC200 warna kuning dikembalikan kepada PT. BFI Finance, 1 unit alat berat Excavator Zoomlion ZE215E warna Hijau dikembalikan kepada Muh. Nur Osman. Satu lembar surat tugas CV. Selaras Maju Nomor: 20/SM-III/2023 dikembalikan kepada Hisman.

Reporter: IKRAM/Editor: NANANG