PALU – Penasihat hukum Agus Adjaliman, terdakwa pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menghadirkan ahli bahasa dari Universitas Tadulako (Untad) Palu, Gazali Lembah, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Selasa (13/08).
Dalam pendapatnya, Gazali menerangkan bahwa bahasa memiliki fungsi utama untuk mengekspresikan diri, berkomunikasi, dan mengatur serta mempertahankan interaksi.
“Melalui bahasa, seseorang dapat menyampaikan ide, perasaan, dan instruksi, sekaligus menjaga hubungan sosial dalam komunikasi sehari-hari. Respon dalam komunikasi memainkan peran kunci, karena pemahaman yang tepat terhadap bahasa yang digunakan dapat memengaruhi hasil interaksi, baik secara positif maupun negatif,” kata Gazali, di hadapan majelis yang dipimpin Sugiyanto.
Usai pemeriksaan ahli, hakim Sugiyanto mengetuk Palu sidang dan mengagendakan kembali pada Kamis (29/08) mendatang dengan agenda pemeriksaan ahli pidana dari penasehat hukum terdakwa.
Selain terdakwa dan penasehat hukumnya Julianer Cs, turut hadir dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desianty.
Agus didakwa melanggar UU ITE atas sejumlah postingan di Facebook (FB) terkait aktivitas perusahaan tambang yang diduga menjadi penyebab keruhnya air Sungai Poboya saat hujan.
Ia juga membagikan informasi tentang aktivitas peledakan bahan tambang yang telah mengkhawatirkan warga sekitar.
Ia dijerat pasal 14 ayat 1 KUHAP atau kedua pasal 28 ayat ke (2) Juncto pasal 45 (a) dan pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (3) undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Reporter : Ikram
Editor : Rifay