PALU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah telah melaksanakan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulawesi Tengah, untuk memberikan opini  atas kewajaran. Selain itu, BPK RI mengembangkan pemeriksaan dengan menekankan pada aspek kinerja tertentu dengan memberikan nilai tambah atas hasil pemeriksaan LKPD.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD tersebut, BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian”(WTP).

Untuk itu pada kesempatan itu, BPK menyerahkan dua laporan, yaitu LHP atas LKPD yang terdiri dari Buku I tentang opini BPK atas LKPD, dan Buku II tentang LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan; dan yang kedua, LHP Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penanggulangan Kemiskinan.

Selanjutnya Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama) Wilayah VI, Dori Santosa menyampaikan bahwa Pemprov Sulteng telah menyampaikan LKPD Tahun 2021 yang memuat informasi keuangan daerah, diantaranya, Realisasi Pendapatan sebesar Rp4,69 triliun atau 108,50% dari anggaran sebesar Rp4,32 triliun.

Selanjutnya, realisasi belanja dan transfer sebesar Rp3,80 trilun atau 92,63% dari anggaran sebesar Rp4,10 triliun.

Kemudian, SILPA sebesar Rp698,73 miliar atau naik 104,19% dari SILPA tahun lalu sebesar Rp342,2 miliar.

Kemudian lagi, total aset sebesar Rp7,15 triliun atau meningkat 9,95% dibandingkan aset tahun lalu sebesar Rp6,50 triliun.

Terakhir, ekuitas mencapai Rp6,99 triliun atau meningkat 9,39% dari ekuitas tahun lalu sebesar Rp6,39 triliun.

Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK, dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan tersebut, pasal 17 UU No. 15 Tahun 2004 mengamanatkan untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan kepala daerah.

“Perlu kami sampaikan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,” kata

Kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran Laporan Keuangan adalah laporan keuangan telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, sistem pengendalian internal telah berjalan efektif, dan pengelolaan keuangan telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan, serta pengungkapan CaLK telah memadai.

Dia menjelaskan pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap  ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, LKPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2021 telah sesuai dengan kriteria tadi.  Dengan dasar tersebut, BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian”.

Menurutnya lagi, laporan keuangan bukan merupakan jaminan mutlak tidak adanya fraud yang ditemui di kemudian hari.

Dia menambahkan, indikator kesejahteraan masyarakat Sulteng bersumber dari BPS yang dapat menjadi bahan evaluasi agar  pengelolaan keuangan daerah ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dimana kata dia,

Dalam data BPS, laju Pertumbuhan Ekonomi tahun 2021 telah tercapai sebesar 11,70 persen dari target 5,03 persen. Angka ini lebih tinggi bila dibandingkan pertumbuhan ekonomi tahun 2020 sebesar 4,86 persen dan angka nasional tahun 2021 sebesar 3,69 persen.

Sementara tingkat kemiskinan tahun 2021 (September 2021) telah tercapai sebesar 12,18 persen dari target sebesar 13,50 persen atau angka kemiskinan lebih rendah dibandingkan tahun 2020 (September 2020) sebesar 13,06 persen.

Namun demikian, kata dia, angka tersebut masih di atas Tingkat Kemiskinan Nasional tahun 2021 (September 2021) sebesar 9,71 persen dan tahun 2020 (September 2020) sebesar 10,19 persen.

Lalu Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tahun 2021 telah tercapai sebesar 69,79 dari target sebesar 68,50. Angka ini naik dari tahun 2020 sebesar 69,55. Meskipun demikian angka ini masih di bawah IPM Nasional 2021 sebesar 72,29. Apabila dibandingkan dengan 34 provinsi di Indonesia, IPM Sulawesi Tengah tahun 2021 menempati posisi 25, posisi tersebut masih sama dibandingkan tahun sebelumnya.

Kemudian, Tingkat Pengangguran Terbuka pada tahun 2021 turun menjadi 3,75 persen dibandingkan tahun 2020 sebesar 3,77 persen. Indikator ini lebih baik dibandingkan Tingkat Nasional sebesar 6,49 persen dan 7,07 persen.

Pada Kesempatan Itu Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura, terima kasih kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sulteng dan jajaran yang telah melaksanakan Pemeriksaan atas LKPD Orovinsi Sulawesi Tengah Tahun 2021. Selanjutnya ia, menyampaikan rasa syukur atas opini WTP.

“Opini WTP ini dapat dipertahankan untuk ke-sembilan kalinya dan pencapaian tahun pertama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Periode Tahun 2021- 2026,” katanya.

Selanjutnya gubernur menyampaikan keberhasilan yang dicapai merupakan upaya dan kerjasama dari semua pihak eksekutip dan legislatif dan atas bimbingan dari BPK RI dan BPKP.

Selanjutnya Gubernur mengharapkan kepada semua kepala OPD agar terus dapat mempertahankan prestasi pengelolaan keuangan dengan baik, dan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

Reporter: IRMA
Editor: NANANG