Pemprov Sulteng Buka Sosialisasikan Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019

oleh -
Plh Sekda Dr. H. Rudi Dewanto

PALU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mensosialisasikan Pengaturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 17 Tahun 2019,  di Salah satu hotel di Kota Palu, Senin (7/11).

Mewakili Gubernur membuka kegiatan, Plh Sekda Dr. H. Rudi Dewanto menyampaikan, dengan sosialisasi ini diharapkan meningkatkan pemahaman perangkat daerah dalam penggunaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) sesuai peruntukannya.

Kata Rudi, Perpres 17 tentang penerbitan surat rekomendasi perangkat daerah untuk pembelian jenis BBM tertentu, bertujuan agar perangkat daerah provinsi selektif dalam menerbitkan surat rekomendasi BBM.

“Agar segala kebutuhan masyarakat untuk memperoleh BBM bersubsidi dapat terpenuhi setiap saat secara tertib dan aman,” harapnya.

Dikesempatan yang sama, Humas BPH Migas diwakili Dra. Narcici Makaleo, mengucapkan terimakasih atas kesempatan yang diberikan pemerintah provinsi untuk melakukan kegiatan sosialisasi.

Selanjutnya Ia mengabarkan, bahwa dalam waktu dekat akan diumumkan Perpres perubahan atas Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

“Ketika keluar akan dilakukan sosialisasi masif ke masyarakat,” tandasnya untuk tindak lanjut perubahan Perpres itu.

Sosialisasi diikuti peserta dari unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis provinsi dan kabupaten/kota se Sulteng, Pertamina, pengelola SPBU, Organda dan pihak terkait lainnya. (YAMIN)