PALU – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melalui sejumlah perangkat daerah melaksanakan penertiban dan pembongkaran beberapa bangunan reklame yang berada di median jalan, Selasa (07/04).
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari tahun sebelumnya.
Baliho yang telah dibongkar sepanjang 2023 sampai 2025 sebanyak 115 unit, termasuk yang berada di median Jalan Moh. Yamin – Jalan Juanda – Jalan Abdul Rahman Saleh.
Penertiban tersebut melibatkan lintas perangkat daerah, antara lain Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palu, Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu, Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Palu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Palu, serta Dinas Perhubungan Kota Palu, bersama pemerintah kelurahan setempat.
Saat ini, sejumlah titik yang sementara proses pembongkaran yakni di Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Soekarno-Hatta sebanyak 10 titik, terdiri dari dengan 4 bilboard 5 x 10 m dan 6 unit billboard mini pada median Jalan Sisingamangaraja di sekitar titik lampu taman.
Kegiatan pembongkaran ini mulai dilaksanakan pada 6 April 2026 hingga selesai dan akan dilanjutkan pada titik-titik lainnya di Sepanjang Jalan Juanda – Jalan Moh. Hatta sebanyak 8 titik dan Jalan Abdul Rahman Saleh sebanyak 5 titik.
Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Palu dalam menata ruang kota, menjaga estetika kawasan perkotaan, serta memastikan pemanfaatan ruang jalan sesuai dengan ketentuan.
Pemerintah Kota Palu mengucapkan terima kasih kepada beberapa pemilik baliho yang sudah melaksanakan pembongkaran secara mandiri dan juga menghimbau kepada pemilik baliho lainnya untuk dapat mengambil material hasil bongkarannya di Dinas Pekerjaan Umum. ***

